Berita Solo Terbaru
Tercatat Ada 6 Perusahaan di Solo Tidak Bisa Bayar THR Buruh Tahun 2020, Dinas Buka Posko Pengaduan
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) membuka Posko pengaduan THR pada tahun 2021 ini.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini.
"Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemerintah: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh,
https://jateng.tribunnews.com/2021/04/08/pemerintah-thr-2021-wajib-dibayar-penuh?page=all