Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tercatat Ada 6 Perusahaan di Solo Tidak Bisa Bayar THR Buruh Tahun 2020, Dinas Buka Posko Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) membuka Posko pengaduan THR pada tahun 2021 ini.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) membuka Posko pengaduan THR pada tahun 2021 ini.

Buruh atau masyarakat yang mau mengadukan soal THR bisa menghubungi posko tersebut.

Kepala Disnakerperin Kota Solo, Joko Sutrisno mengatakan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Baca juga: Bulog Surakarta Gelar Pasar Murah, Pakai Sistem Drive Thru: Dijual di Bawah Harga Pasar

Baca juga: THR Sukoharjo 2021, Buruh Menanti Pencairan untuk Lebaran: Semoga Tidak Dicicil

Guna mengawasi hal tersebut, pihaknya membuka posko pengaduan.

“Itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan, jadi perusahan wajib,” kata Joko kepada TribunSolo.com, Selasa (27/4/2021).

Joko mengatakan, sosialisasi terkait pembukaan posko telah dilakukan melalui berbagai media sosial resmi Disnakerperin. 

“Laporan atau keluhan dari pekerja yang ingin melapor bisa  disertakan nama perusahaan, nanti akan kami tindak lanjuti,” katanya. 

Bila nanti ada aduan, Dinas akan melakukan mediasi.

Baca juga: Resmi ! Pernyataan Pemerintah Terkait THR 2021 : Wajib Dibayar Penuh

“Jika perusahaan memang benar-benar tidak mampu secara finansial untuk memberikan THR maka harus dibuktikan dengan laporan finansial,” paparnya. 

Sampai saat ini, ditemukan  ada 1 aduan dari karyawan yang sudah masuk ke Dinas.

“Kemarin sudah kami panggil dan konfirmasi,  aduan dari karyawan yang merasa tidak memperoleh haknya, para karyawan tidak ragu untuk melapor kami,” tuturnya. 

Sebagai catatan, di Tahun 2020 Disnakerperin Solo mencatat ada 6 perusahaan yang tidak mampu membayar THR

“Ya semoga tahun ini semuanya bisa, tapi itu tergolong kecil mengingat di Kota Solo terdapat sekitar 900 perusahaan,” pungkasnya.

Buruh Minta THR Tidak Dicicil

Buruh di Kabupaten Sukoharjo masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran 2021 ini.

Menurut Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, pencairan THR biasanya pada H-7.

Sesuai aturan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR tahun ini tidak boleh dicicil.

Baca juga: Putri Delina Syok Namanya Dicatut untuk Penipuan Bagi Uang THR, Putri Sule: Ramadhan Ini Ada Aja

Baca juga: BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Hingga saat ini belum ada laporan, adakah perusahaan di Sukoharjo yang membayarkan THR dengan dicicil atau tidak," kata dia, Minggu (25/4/2021).

"Tapi kami harap THR tidak dicicil sesuai peraturan Menteri," imbuhnya.

Pasalnya, THR ini sangat dinantikan pekerjaan untuk menyambut hari raya idul fitri.

Meski masih di tengah pandemi Covid-19, buruh berharap pembayaran THR mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Baca juga: KNKT Curigai Kondisi Autothrottle di Sriwijaya Air SJ-182 yang Jatuh, Sempat Ada Laporan Kerusakan

"Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR dengan dicicil," ujarnya.

Seperti yang diketahui, tahun lalu salah satu perusahaan tekstil di Kartasura, Sukoharjo PT. Tyfountex tidak ada kejelasan dalam pemberiam THR.

Hal tersebut membuat karyawan melakukan aksi di depan pabrik, meski aksi tersebut dibubarkan pihak kepolisian karena pandemi Covid-19.

Sukarno berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di seluruh perusahaan di kabupaten Sukoharjo.

THR Wajib Dibayar Penuh

Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu.

Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi CCovid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker

Baca juga: Catat! Sanksi Larangan Mudik Lebaran Selain Diminta Putar Balik : PNS Terancam Turun Pangkat

Baca juga: Solusi Ahli Kesehatan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021: Lebih Baik Kebut Vaksinasi Lansia

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.

Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.

Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Secara rinci penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.

Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.

Sebelumnya, para buruh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.

Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini.

"Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemerintah: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, 

https://jateng.tribunnews.com/2021/04/08/pemerintah-thr-2021-wajib-dibayar-penuh?page=all

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved