Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kakorlantas Minta 5 Pos di Solo Siaga & Petugas Cek Kampung : Pemudik Terindikasi Covid-19 Diisolasi

Tak hanya ke perbatasan Jateng-Jatim, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono juga ke Kota Solo, Rabu (28/4/2021).

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau pos pengamanan Faroka di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan untuk menghadapi pemudik Lebaran, Rabu (28/4/2021). 

Tinjau Perbatasan Jateng-Jatim

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono meninjau wilayah jalur Jawa Tengah-Jawa Timur, Rabu (28/4/2021).

Elite Polri itu tampak mengecek kesiapan pos pengamanan jelang Lebaran di exit tol Solo-Ngawi di Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Kedatangan Kakorlantas didampingi Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi serta Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin

Dia menyampaikan bahwa penyekatan lalu lintas akan dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

"Penyekatan lalu lintas baru efektif berlaku mulai tanggal itu," paparnya.

Baca juga: Meski di Sragen Ada Penyekatan, Pemudik Nekat Incar Jalur Tikus, Ini yang Bakal Dilakukan Polisi

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Nasib Perusahaan Otobus Makin Terpuruk, Masih Pertimbangkan Jalankan Armada

Menurutnya, pada tanggal tersebut sejalan dengan operasi ketupat 2021 yang diselenggarakan oleh polisi.

"Pada 6-17 Mei bebarengan dengan operasi ketupat 2021," katanya.

Dijelaskannya, sejak 22 April hingga 5 Mei 2021 belum dilakukan penyekatan namun kegiatan operasi rutin yang ditingkatkan.

"Sejak Kamis (22/4/2021) kemarin hanyalah pengetatan sesuai dengan anjuran dari pemerintah," katanya.

Dalam pelaksanaannya nanti, ia mengimbau untuk seluruh polisi untuk mengedepankan tindak persuasif dan humanis.

"Tidak ada arogansi saat melaksanakan Operasi Ketupat 2021," ujar dia.

Irjen Pol Istiono menyebut, personel polisi yang berjaga di pos pengamanan untuk memahami adendum larangan mudik.

"Ada aturan yang harus diperhatikan karena tidak serta merta pemudik disuruh putar balik," jelasnya.

Pemudik akan diminta putar balik bila tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan test rapid antigen menunjukkan reaktif atau positif.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved