Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Miris! Ayah di Klaten Tega Setubuhi Anak Tirinya Bertahun-tahun, Dilakukan Sejak Korban Kelas 5 SD 

Pria berinisial PD alias IB (46) di Klaten tega menyetubuhi anak tirinya selama bertahun-tahun. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan (kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus pencabulan anak di Mapolres Klaten pada Selasa (4/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pria berinisial PD alias IB (46) di Klaten tega menyetubuhi anak tirinya selama bertahun-tahun. 

Pelaku sudah menyetubuhi korban sejak ia duduk di kelas 5 SD hingga 21 Maret 2021. 

Kejadian bermula saat ibu korban yang menikah dengan IB pada 2005 silam, rumah tangga yang mereka bangun tidak harmonis lantaran IB punya wanita idaman lain. 

Baca juga: Pria di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun, Istri Sedang Melahirkan

Baca juga: Miris, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Sampai 105 Kali, Terbongkar saat Dibawa ke Rumah Saudara

Bahkan, pada 2018 pelaku menunjukan perilaku seksnya menyimpang. 

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, anak tirinya sudah diajak berhubungan badan sejak korban berumur sekitar 10 tahun. 

"Setiap berhubungan badan dengan korban, pelaku mengancam akan membunuhnya jika tidak mau melayaninya," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Klaten, Selasa (4/5/2021). 

Korban yang takut diancam akan dibunuh bila tidak mau melayani nafsu bejatnya terpaksa menuruti keinginan pelaku. 

Baca juga: Ayah Tiri Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Anak Tirinya, Ancam Bunuh Ibunya Jika Tolak Ajakan Pelaku

"Korban ini dalam tekanan sehingga dia enggak berdaya menolak permintaan pelaku," terangnya. 

Lebih lanjut ia menyatakan, kejadian yang sudah lama disimpan itu terbongkar kala ibu kandung korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

"Ibunya melapor ke Unit PPA pada 18 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB," katanya. 

Adanya laporan tersebut, lantas Tim Resmob Polres Klaten langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (20/4/2021) dini hari. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

 "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Kasus Serupa di Aceh

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved