Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Miris! Ayah di Klaten Tega Setubuhi Anak Tirinya Bertahun-tahun, Dilakukan Sejak Korban Kelas 5 SD 

Pria berinisial PD alias IB (46) di Klaten tega menyetubuhi anak tirinya selama bertahun-tahun. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan (kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus pencabulan anak di Mapolres Klaten pada Selasa (4/5/2021). 

Seorang pria berinisial MZ (34) asal Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara diringkus polisi pada 7 April 2021 setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan merudapaksa anak tirinya.

Sudah sepekan lebih ia mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Baca juga: Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE di Aceh Utara Bakal Bebas Pekan Depan

Anak tersangka yang menjadi korban dalam kasus tersebut gadis putus sekolah, sebut saja Namanya, Bunga (14).

Gadis itu diduga dirudapaksa ayah tirinya pada Senin (5/4/2021) malam.

“Kasustersebut dilaporkan pada 7 April 2021,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021) kepada Serambinews.com.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan pada hari itu juga petugas langsung ke rumah pria tersebut dan berhasil meringkus MZ.

Baca juga: Jalan di Aceh Utara Tertimbun Tanah, Jalan Penghubung ke Bener Meriah Terputus

"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu," ujar Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, pelaku memaksa dan merudapaksakorban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban menderita trauma berat.

Baca juga: Butuh Biaya untuk Menikah, Pasangan asal Aceh Utara Jadi Pencuri Spesialis Musim Hujan

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Utara.

"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah merudapaksa anak tirinya,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Melahirkan, Seorang Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tirinya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved