Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kasus Pelajar SMA Tabrak Polisi di Klaten, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dipenjara Maksimal 3 Tahun

Kasus AADY (16) pelajar SMA yang mengemudikan mobil VW dan menabrak polisi viral. Tak hanya menabrak polisi, AADY juga menerobos penyekatan.

TribunSolo.com/ Instagram @kriminalupdate
Tangkapan layar polisi mengamankan mobil dan pengendara VW kuning yang nekat menabrak polisi saat pemeriksaan di pos penyekatan Prambanan, Jalan Jogja - Solo, Kabupaten Klaten. 

Laporan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus AADY (16) pelajar SMA yang mengemudikan mobil VW dan menabrak polisi viral. 

Tak hanya menabrak polisi, AADY juga menerobos penyekatan di Pos Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021) lalu.

Praktisi hukum dari Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, aksi AADY dapat dijerat Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca juga: Sopir VW yang Tabrak Polisi di Klaten Masih SMA, Dinas Sesalkan Kejadian Tersebut: Kami Akan Bina

Baca juga: Kejar Sopir Mobil VW yang Tabrak Polisi di Klaten, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan Peringatan

"Dalam kasus ini dia dianggap membahayakan karena dia menerobos, waktu diperiksa petugas dia malah gas dan menyerempet polisi, bisa dijerat pasal 312," jelasnya saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (9/5/2021).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, maka dapat dikenai pidana dan denda. 

"Dapat dipidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta rupiah," ujarnya.

Meski berstatus sebagai cucu pengusaha, kasus AADY terus akan diproses hukum, lantaran telah menjalani sampai pada proses penyidikan kepolisian. 

"Kalau memang perbuatan hukumnya tidak berat, yang pastinya polisi nggak mau nambah pekerjaan juga to," jelasnya. 

Baca juga: Sopir VW yang Terobos Penyekatan dan Tabrak Polisi Masih SMA, Tetangga Sebut Anak Pengusaha Sukses

Mengingat usianya masih di bawah umur, AADY dapat lolos dari penahanan polisi, jika ancaman pidana yang dikenakan di bawah 5 tahun. 

"Iya bisa, karena disinikan yang pasal 312 itu pidananya paling lama 3 tahun," tambahnya. 

Namun, kemungkinan tersebut dapat berubah, apabila ditemukan kasus lain yang dilakukan AADY selama proses penyidikan berlangsung.

"Kalau ada peristiwa hukum kelanjutannya, setelah ada pemeriksaan kepolisian, nanti (juga) menyesuaikan untuk pasal yang akan dikenakan," pungkasnya.

Tembakan Peringatan

Polres Klaten menangkap pengendara mobil VW berwarna kuning yang menerobos pos penyekatan di Prambanan, Klaten menyisakan cerita lain.

Insiden ini bermula ketika mobil yang dikemudikan AADY (16) berjalan dari arah barat ke timur atau dari Jogja menuju Klaten pada 8 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Setibanya di pos penyekatan, mobilnya diminta petugas gabungan untuk dicek kelengkapannya karena pelat nomor mobil tersebut dari Jakarta.

Baca juga: Seusai Tabrak Polisi di Klaten, Mobil VW yang Dikemudikan Pelajar SMA Juga Diamankan

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Sopir VW yang Tabrak Polisi di Klaten, Viral di Medsos: Pakai Kaus Putih

Mobil VW itu sempat menepi sebentar tapi sopirnya tidak mau membukakan kaca jendela atau pun turun.

Bukannya menunjukkan surat-surat yang diminta, pengendara mobil langsung melarikan diri dengan tancap gas sampai menabrak polisi dan pengendara motor lainnya.

Polisi pun langsung mengejar pelaku, saat dikejar polisi memberi tembakan peringatan namun tak diindahkan.

Baca juga: Sopir VW yang Masih SMA Terobos Penyekatan dan Tabrak Polisi di Klaten, Ayahnya Ikut Dipanggil

"Ada tembakan peringatan sebanyak satu kali tapi pengemudinya tetap melaju terus dan tidak mau berhenti," ujar Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Ia mengatakan, pelaku akhirnya berhasil dihentikan dan ditangkap.

"Pelaku ditangkap di Jalan Jogja-Solo, tepatnya di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan sekitar pukul 16.47 WIB," ujarnya.

Ayah Ikut Dipanggil

Polres Klaten menangkap pengemudi Volkswagen (VW) Beetle atau dikenal dengan VW Kodok yang ramai di sosial media usai menabrak polisi saat dihentikan di Pos Penyekatan Prambanan, Klaten pada Sabtu (8/5/2021) lalu.

Kasatreskrim Polres Klaten,  AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, bahwa saat ini pelaku sudah ditangkap.

"Betul (sudah ditangkap setelah menabrak polisi)," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Sopir VW yang Terobos Penyekatan dan Tabrak Polisi Masih SMA, Tetangga Sebut Anak Pengusaha Sukses

Baca juga: Kondisi Rumah Sopir VW di Klaten Gelap & Sepi, Seusai Viral Terobos Penyekatan dan Tabrak Polisi

Mengingat pengemudi yang masih di bawah umur, polisi pun memanggil orang tua pelaku.

"Orang tuanya juga sudah kami panggil," terangnya.

Terkait keberadaan mobil VW Kodok itu, katanya, diamankan di Polres Klaten.

"Mobilnya kami amankan di Polres Klaten," paparnya.

Anak Pengusaha Sukses

Pelajar SMA berinisial AADY (16) yang tabrak polisi dan terobos penyekatan disebut anak pengusaha sukses di Klaten

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (8/5/2021) di Prambanan, Klaten.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com di lapangan, pelaku berinisial AADY (16) merupakan warga Gergunung, Klaten Utara, Klaten.

TribunSolo.com menelusuri kawasan Gergunung mencari identitas pengemudi VW tersebut.

Baca juga: Viral di Medsos, Informasi Sopir VW yang Tabrak Polisi di Prambanan Klaten, Masih 16 Tahun

Baca juga: Cerita Lengkap Pengendara VW Kuning Terobos Penyekatan dan Tabrak Polisi di Klaten

Seorang tetangga pelaku yang enggan disebut namanya menuturkan, bahwa pelaku masih duduk di bangku SMA, di salah satu SMA Negeri di Klaten.

"Setahu saya dia masih berstatus pelajar," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (9/5/2021).

Ia menyebut, pelaku adalah seorang anak pengusaha yang sukses.

"Ayahnya seorang pengusaha," terangnya.

Namun demikian, diakuinya, warga sekitar tidak terlalu mengenal pelaku karena perumahannya kebanyakan adalah pendatang.

Baca juga: Kondisi Polisi yang Ditabrak Pengendara VW Kuning di Klaten, Pelaku Viral Diduga Masih ABG

"Rata-rata warga sini cuma tahu saja. Tidak terlalu kenal," papar dia.

Ia pun kaget kala mengetahui tetangganya ditangkap polisi.

"Kaget sih waktu dapat kabar dari para tetangga hari ini," katanya.

Viral di Medsos

Sebuah postingan di media sosial (Medsos) beredar soal identitas sopir mobil VW yang menabrak polisi dan menerobos penyekatan di Prambanan, Klaten.

Postingan tersebut diunggah oleh akun @kriminalupdate.

Caption dalam foto tersebut bertuliskan:

Pelaku Penabrak Polisi di Pos Perbatasan Prambanan.

Baca juga: Kondisi Polisi yang Ditabrak Pengendara VW Kuning di Klaten, Pelaku Viral Diduga Masih ABG

Dalam postingan tersebut ada sebuah foto dengan mensensor wajah.

Orang dalam foto tersebut memegang kertas dengan tulisan nama Arkhan berusia 16 tahun.

Dalam kertas tersebut juga tertera alamat Klaten Utara.

Sampai berita ini diturunkan TribunSolo.com masih mencoba melakukan konfirmasi dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Siapa Sopir VW Kuning yang Tabrak Polisi di Penyekatan Prambanan Klaten? Polisi Sebut Warga Klaten

Pengendara mobil VW Kuning menerobos penyekatan dan menabrak polisi di Prambanan, Klaten

Kini pengendara tersebut sudah diamankan dan diperiksa petugas kepolisian.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa petugas kepolisian.

"Saat ini sedang dimintai keterangan oleh Reskrim," katanya, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Solo, Puluhan Ribu Anggota Senkom Polri Disiagakan, Bantu Penyekatan & Ingatkan 3M

Dia menyebutkan, bahwa pengendara mobil merupakan warga asli Klaten.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pengendara mobil sudah diamankan Polres Klaten.

Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah mobil VW Kuning yang kabur saat akan diperiksa petugas gabungan di pos penyekatan Prambanan, Klaten pada Sabtu (8/5/2021).

Video berdurasi sekitar 30 detik itu diunggah di akun instagram @e_sapta.

Dalam video itu menunjukkan mobil VW warna kuning berpelat B 2318 STB diminta petugas untuk menepi dan ditanyai kelengkapannya.

Baca juga: Seorang Pemuda Diduga Tabrakkan Diri ke Mobil di Denpasar, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Baca juga: Sukses Jalani Pertunangan Meski Sempat Kena Penyekatan, Pemuda Klaten Ini Sebut akan Jalani LDR Dulu

Mobil itu pun menepi sebentar dan polisi mengetuk kaca mobilnya.

Namun si pengemudi justru tidak turun dari mobil, bahkan langsung tancap gas hingga menabrak seorang polisi yang sedang bertugas.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto membenarkan kejadian tersebut.

"Iya betul," katanya dikonfirmasi TribunSolo.com.

Baca juga: Viral Video Sebuah Tank Diduga Ikut Penyekatan di Perbatasan Bekasi-Bogor, Begini Fakta Sebenarnya

Kejadian Serupa di Cianjur

Kejadian tak terduga dialami seorang anggota polisi di Cianjur saat melakukan kegiatan penyekatan pemudik.

Aipda Gungun RG berjuang setengah mati hingga ditabrak mobil pemudik yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan para penumpangnya.

Baca juga: Viral Foto Pelaku Pengirim Sate Sianida di Bantul Pakai Daster, Polisi: Berawal dari Story Whatsapp

Anggota Polsek Mande ini ditabrak oleh pemudik yang mengendarai Avanza warna hitam berpelat nomor B, saat sedang berjaga di pos penyekatan Lebaran 2021.

Beruntung Aipda Gungun hanya menderita luka di kaki akibat terserempet bemper mobil.

Anggota Polsek Mande yang sedang berjaga di Pos Penyekatan Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menghalau kendaraan dari jalur alternatif Jonggol ini mengatakan penabrakan itu terjadi pukul 08.00 WIB.

"Semua berjaga sejak pagi. Sekitar pukul 08.00 WIB datang Avanza warna hitam dari arah Jonggol.

Petugas di depan Satpol PP dan Dishub sudah memberikan aba-aba untuk berhenti," kata Gungun saat ditemui di pos penyekatan, Kamis (6/5/2021).

Gungun mengatakan, ia langsung refleks ke tengah jalan saat mobil Avanza tersebut tak menghiraukan imbauan petugas untuk menepi.

"Saya menduga pasti ada sesuatu ini, makanya saya langsung ke tengah dan mencoba menghentikan laju mobil," kata Gungun.

Namun mobil tak berhenti. Gungun mencoba menahan mobil tersebut tapi ia malah kena bemper mobil di bagian kaki.

"Mobil berhasil kami hentikan. Benar saja, mereka tak membawa kelengkapan surat, makanya kami suruh untuk kembali lagi ke Jakarta," kata Gungun.

Baca juga: Update Kasus Perawat di Malang Dibakar Misterius, Polisi Kantongi Ciri Pelaku, Motor Jadi Petunjuk

Jonggol Dikira Tak Disekat

Gelombang kendaraan pelat nomor B asal Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya melintas ke jalur alternatif Jonggol, Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Kamis (6/5/2021).

Kendaraan-kendaraan tersebut datang lebih pagi.

Pengendara tak memprediksi jika di jalur ini juga terjadi penyekatan.

Fokus pengendara menduga penyekatan hanya terjadi di jalur Puncak, sehingga banyak kendaraan secara bergelombang masuk melewati kawasan Jonggol-Cikalongkulon.

Kendaraan berpelat luar daerah juga banyak yang datang sebelum pukul 08.00 WIB dimana operasi penyekatan dimulai.

"Kejadian tertabraknya polisi di pos penyekatan juga tadi sekitar pukul 08.00 WIB saat dimulai operasi," ujar Dania Suherlan petugas Satpol PP pencatat kendaraan, ditemui di Pos Penyekatan Cinangsi, Kamis (6/5/2021).

Kendaraan berpelat nomor B tak surut datang dari arah Jakarta hingga siang ini.

Petugas tetap menghalau mereka yang tak memiliki surat kesehatan hasil swab tes antigen.

21 kendaraan roda empat diputarbalikkan ke arah Jakarta di pos penyekatan Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Petugas Satpol PP pendata pemeriksaan kendaraan, Dania Suherlan, mengatakan, ada 14 kendaraan roda dua yang diputarbalikkan.

"Kami periksa sekitar 90 kendaraan, berjaga dari pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB," ujar Dania.

Tak hanya kendaraan roda empat yang sempat bersitegang dengan petugas, para pengendara roda dua yang datang dengan motor pelat B dengan barang bawaan dus juga sempat melamun ketika diminta putar balik oleh petugas.

"Tidak bawa surat kesehatan hasil swab test antigen, maka terpaksa kami putar balik kendaraanya," kata Dania.

Sementara Aparat Polres Cimahi menghalau mobil-mobil yang hendak memasuki wilayah Bandung dan sekitarnya.

Kamis (6/5/2021) merupakan hari pertama pelarangan mudik menjelang Lebaran 2021.

Sesuai aturan pemerintah, larangan mudik akan dilaksanakan sampai tanggal 17 Mei 2021 mendatang.

Di sejumlah titik penyekatan, kendaraan yang nekat langsung diberhentikan dan diarahkan untuk putar balik.

Seperti yang terlihat di titik penyekatan di posko Gerbang Tol Padalarang.

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, sebanyak 50 orang anggota kepolisian dan gabungan Forkopimda mulai dari BNPB, Satpol PP, dan yang lainnya diturunkan pada penyekatan di posko pintu tol Padalarang dan

"Petugas yang disiapkan khusus di pos ini saja kita sudah ada 50 anggota kepolisian ditambah instansi yang lain jadi total kurang lebih 100 orang," katanya saat ditemui di Posko, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Geger Jenderal Kekaisaran Sunda Ditilang Polisi : Bawa Pajero Plat Palsu & SIM versi Kerajaan

Di sekitar tempat penyekatan, tampak berjejer Posko kepolisian, Dinas Perhubungan, dan BNPB.

Tak lupa ada satu kendaraan water cannon sebagai antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Para pemudik tidak bisa berbuat banyak ketika diberhentikan petugas.

Sejumlah kendaraan dengan nomor polisi luar Bandung diputar balikan, namun sebagaian diperbolehkan melintas karena alasan pekerjaan alasan lain sesuai PPDN kategori pengecualian.

Indra mengatakan, selain Posko penyekatan, jalur arteri menjadi salah satu yang menjadi perhatian pihaknya.

Indra menambahkan pihaknya bersama Forkopimda lainnya selalu siap dalam melaksakna operasi dalam larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Kami bersama jajaran yang lainnya mulai dari TNI, Polri, BNPB, Satpol PP, Dishub selalu siap berjaga 24 jam dan insyaallah tidak ada yang lolos." pungkasnya. (Ferri Amiril Mukminin/Wildan Noviansah)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Pemudik Tabrak Polisi yang Mengadang di Pos Penyekatan Cikalongkulon Cianjur

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved