Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Debt Collector Pengepung Babinsa di Jalan, Kini Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 9 Tahun

Koordinator debt collector, Hendri, yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi, resmi menjadi tersangka.

kompas tv
Debt collector, Hendri yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi saat ini telah resmi menjadi tersangka 

Hendri mengaku, baru kali pertama ini dirinya melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah.

Atas kejadian itu, Hendri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Serta pasal 365 KUHP atas tuduhan pengambilan paksa/ pencurian dengan melakukan tindak kekerasan.

Mayjen Dudung menerangkan, tersangka terancam ditahan selama 9 tahun.

Baca juga: Viral Kesetiaan Kucing Oren: Menangis saat Pemilik Meninggal, Langsung Bereaksi Dibawa ke Pemakaman

Kronologi Kejadian

Dalam konferensi pers tersebut, Mayjen Dudung juga menerangkan kronologi kejadian.

Dikabarkan, sebelumnya Hendri melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah di depan kelurahan daerah Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).

Kejadian tersebut sempat diwarnai aksi cek-cok antara si pemilik mobil dengan debt collector.

Tak hanya sendiri, Hendri juga terlihat menghampiri si pemilik mobil berwarna putih bersama ke-10 rekan-rekannya.

Akibatnya, timbullah keributan yang berujung kemacetan.

Melalui laporan dari anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Serda Nurhadi akhirnya turun tangan ke lokasi kejadian.

"Awalnya Serda Nurhadi mendapatkan laporan bahwa di depan kelurahan telah terjadi kemacetan total."

"Dan kemudian ada laporan lagi, ada masyarakat yang ribut dengan debt collector yang dengan menggunakan kendaraan," terang Mayjen Dudung.

Tak selang lama, Serda Nurhadi akhirnya datang dan melihat lokasi kejadian.

Saat berdialog dengan si pemilik mobil maupun dengan debt collector, Serda Nurhadi melihat seorang anak di dalam mobil menangis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved