Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Debt Collector Pengepung Babinsa di Jalan, Kini Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 9 Tahun

Koordinator debt collector, Hendri, yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi, resmi menjadi tersangka.

kompas tv
Debt collector, Hendri yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi saat ini telah resmi menjadi tersangka 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan anggota Babinsa dikepung debt collector viral di media sosial.

Kejadian tersebut sempat diwarnai aksi cek-cok antara si pemilik mobil dengan debt collector.

Baca juga: Viral Prajurit Babinsa TNI AD Dicegat Debt Collector, Pangdam Jaya Turun Tangan: Kita akan Tumpas

Akibatnya, timbulah keributan yang berujung kemacetan.

Koordinator debt collector, Hendri, yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi, resmi menjadi tersangka, Senin (10/5/2021).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Panglima Daerah Kodam Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mayjen Dudung Abdurachman saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin. 

Mayjen Dudung mengatakan Hendri dihadirkan saat siaran pers karena dirinya sudah resmi menjadi tersangka.

"Tadi saya minta kepada Kapolda kemudian Wakil Polres (menghadirkan pelaku) karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," terang Mayjen Dudung, dikutip dari tayangan live Kompas TV. 

Mayjen Dudung menerangkan, walaupun pihak yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf, tetap saja proses hukum akan berjalan.

"Walaupun dia sudah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan," jelasnya. 

Dalam konferensi pers tersebut, Hendri dihadirkan untuk melakukan permintaan maaf kepada awak media, masyarakat serta TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi, atas perbuatannya. 

"Saya yang ditugaskan untuk menjadi eksekutor pengambilan mobil tersebut."

"Saya dan rekan-rekan meminta maaf yang sebesar-besarnya Kepada TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi," ujar Hendri.

Hendri juga mengakui kesalahannya dan mengatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Maaf ya pak (kepada Serda Nurhadi), apa yang kami lakukan kemarin salah."

"Saya akan bertangggung jawab pada putusan hukum yang berlaku," imbuh Hendri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved