Berita Karanganyar Terbaru
Masih Pandemi Corona, Takbir Keliling Dilarang di Karanganyar, Nekat Siap-siap Kena Tilang
Takbir keliling di Karanganyar resmi dilarang oleh Pemerintah demi mencegah kerumunan yang dikhawatirkan berdampak pada penularan Covid-19.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Takbir keliling di Karanganyar resmi dilarang oleh Pemerintah demi mencegah kerumunan yang dikhawatirkan berdampak pada penularan Covid-19.
Demi mendukung kebijakan itu, pihak Polres Karanganyar siap melakukan patroli dan menindak siapapun yang melanggar.
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menilang kendaraan yang menggelar takbir keliling.
Baca juga: Apesnya Rombongan Pemudik yang Sembunyi di Balik Terpal Truk : Sopir Ditilang, Penumpang Dipulangkan
Baca juga: Nekat Mudik Pada Lebaran 2021, Sanksi Tilang Menanti Bagi Sopir Travel Pengantar
"Tidak ada takbir keliling, kalau mau takbiran di rumah atau di masjid saja," katanya kepada TribunSolo.com pada Selasa (11/5/2021).
"Kalau nekat pertama kami akan beri peringatan dan disuruh untuk putar balik," tegasnya.
"Namun bila masih membandel, kendaraan akan kami tilang bahkan kami amankan," imbuhnya.
Anggoro juga menjelaskan, bahwa takbir keliling dilarang selain karena Covid-19, juga kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Pakai Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polsek Pasar Kliwon : Langsung Ditilang
"Kami khawatir terjadi pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan truk bak yang diisi orang, knalpot brong dan lainnya," terangnya.
Dirinya menuturkan patroli takbir keliling akan dilakukan tepat pada pukul 18.30 WIB.
"Nanti akan kami awali dengan apel bersama semua personil," jelasnya.
Sukoharjo Larang Takbir Keliling
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442 H.
Menurut Bupati Sukoharjo Etik Suryani, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur kegiatan saat hari raya idul fitri.
Dalam SE tersebut, kegiatan takbir keliling bakal dilarang dilaksanakan di Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Gibran Ungkap Bakal Sungkem ke Presiden Jokowi, Tapi Secara Virtual
Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Pemuda Sukoharjo Rilis Lagu ‘Ojo Mudik Disik’, Ada Spiderman Gagal Pulkam