Berita Solo Terbaru
Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya
Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyusun rancangan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA 2021.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Jika di lokasi atau di salah satu kecamatan ada yang belum masuk zonasi SMA Negerinya maka bisa diusulkan,” ungkapnya.
"Dari data zonasi PPDB sekarang, satu SMA bisa diperebutkan oleh calon siswa dari tiga atau empat wilayah kecamatan terdekat,” ujarnya.
Meskipun demikian, dirinya berharap dengan adanya sistem zonasi ini pemerataan dari sekolah sekolah negeri bisa berjalan dengan baik.
“Kalau sekolah yang sebelumnya minim pendaftar, nanti di PPDB tahun ini zonasi tahun ini akan di sama ratakan,” ungkapnya.
Baca juga: Berita Foto Ngobrol Mewah Tribunnews di Solo: Polemik Sistem Zonasi PPDB Online, Masalah dan Solusi
“Penerimaan dari berbagai jalurnya kami atur lagi agar imbang,” pungkasnya.
Adapun data Persebaran wilayah sekolah sesuai kelurahan zonasi PPDB SMA negeri Kota Solo :
1. SMAN 1 Surakarta
* Kelurahan Banjarsari
* Kelurahan Pasar Kliwon
* Kelurahan Jebres
* Kelurahan Jaten (Kab Karanganyar)
2. SMAN 2 Surakarta
* Kelurahan Banjarsari
* Kelurahan Jebres
* Pasar Kliwon
3. SMAN 3 Surakarta
* Kelurahan Jebres
* Kelurahan Pasar Kliwon
* Kelurahan Grogol (Kab Sukoharjo)
4. SMAN 4 Surakarta
* Kelurahan Banjarsari
* Kelurahan Laweyan
* Kelurahan Serengan
5. SMAN 5 Surakarta