Berita Boyolali Terbaru

Tarif Parkir Waduk Cengklik Park Boyolali Dinilai Mahal, Ternyata yang Mengelola Warga Sekitar

Manajemen Waduk Cengklik Park akhirnya buka suara soal viral tarif parkir yang dinilai mahal oleh netizen.

istimewa @energisolo
Tangkapan layar parkir Rp 10 ribu di Waduk Cengklik Park Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI -  Manajemen Waduk Cengklik Park akhirnya buka suara soal viral tarif parkir yang dinilai mahal oleh netizen.

Manajer Waduk Cengklik Park (WCP) Susi Puji Astuti mengatakan, pihaknya tidak pernah menarik maupun mengeluarkan karcis parkir tersebut.

"Pada intinya dari manajemen kami tidak pernah menarik serta tidak pernah mengeluarkan karcis parkir," tegas Susi kepada TribunSolo.com, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Viral Tarif Parkir di Waduk Cengklik Park Dinilai Mahal, Dishub Boyolali Sebut Tak Menyalahi Aturan

Baca juga: Kondisi GH, Nahkoda Perahu Maut Insiden Waduk Kedung Ombo: Sempat Tertekan, Kini Mulai Membaik

Susi mengatakan, dalam pengelolaan parkir di wilayah objek wisatanya diluar kebijakan manajemen WCP.

Ia mengaku, pengelolaan parkir termasuk tarif tersebut melibatkan warga sekitar.

"Pengelolaan parkir semua itu murni bukan dari WCP, pengelola semua (termasuk parkir) dari warga," terangnya.

Pendapat Dishub Boyolali

Viralnya tarif parkir di Waduk Cengklik Park Boyolali membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali angkat suara. 

Waduk Cengklik Park Boyolali adalah wisata milik swasta.

Berkaitan dengan postingan viral di lokasi wisata tersebut, Dishub Boyolali tetap akan melakukan monitoring.

Baca juga: Temukan Karcis Parkir Palsu, Dishub Sukoharjo Siap Berikan Tindakan Tegas pada Juru Parkir

Baca juga: TSTJ Solo Rancang Penjualan Karcis Masuk Secara Online

Kepala Dinas Perhubungan Boyolali, Cipto Budoyo mengatakan, berdasarkan Pasal 13 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha, pengelola parkir swasta tidak masuk dalam kewenangan Dishub Boyolali.

"Selain pihak swasta, di dalam ayat 3 juga menjelaskan lahan khusus parkir yang dimaksud bagi yang mengelola lahan parkir oleh Pemerintah, BUMN, dan BUMD," ucap Cipto, Rabu (2/6/2021).

Cipto mengatakan, terkait tarif retribusi tempat khusus parkir seperti tempat wisata, lingkungan Pemkab dan lain-lain yang dikelola Dishub juga diatur dalam Perda tersebut.

Baca juga: Karcis Masuk River Tubing Sumber Maron Malang Ini Hanya Rp 3.000 per Orang, Mau?

Tarif parkir kendaraan roda dua ditarik Rp 2 ribu sampai maksimal Rp 5 ribu dan kendaraan roda empat ditarik Rp 3 ribu sampai maksimal Rp 10 ribu.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved