Berita Wonogiri Terbaru
Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang
T (44) warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri nekat mencabuli tetangganya sendiri. Korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku.
Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku.
Keluarga korban kemudian membututi pelaku, dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya.
Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kata Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jadi Pelaku Pencabulan: Korban Dijual Lewat Aplikasi MiChat
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Pria di Klaten Dilaporkan Cabuli Keponakan
Seorang pria asal Klaten dilaporkan ke Polres Klaten lantaran diduga melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.
Aksi pencabulan dilakukan sebanyak 5 kali.
Kuasa hukum korban Yunian Rani mengatakan, korban berinisial RS (13) warga Desa Butuhan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Baca juga: Nasib Guru Cabul di Jepang: Tak Bisa Perpanjang Lisensi Mengajar Selama 3 Tahun, Terancam Menganggur
Baca juga: Pakai Kode ‘Ayo Tak Garap’, Dukun Cabul di Kebumen Setubuhi Pelajar 16 Tahun, Korban Kini Trauma
Sementara pelaku adalah paman korban sendiri.
Yunian mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
"Korban sudah 5 kali dicabuli," papar Yunian, Selasa (6/4/2021).
Lokasi pencabulan dilakukan 4 kali di rumah korban dan 1 kali di rumah pamannya tersebut.