Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Bokek Habis Dipecat dari Sopir, Pria Colomadu Terima Tawaran Jadi Kurir Sabu-sabu Lewat DM Instagram

Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Rachman, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Karangasem.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Tersangka DUL pengedar narkoba sabu ditunjukkan ke publik di Polsek Laweyan, Kota Solo, Kamis (3/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pemuda berinisial DUL (22) warga Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar nekat jadi kurir narkoba jenis sabu setelah dipecat dari pekerjaannya.

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk tertangkap, saat mengantar pesanan narkotika itu.

Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Rachman, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Karangasem, Kecamatan Laweyan.

"Saat tiba di lokasi, pihak kepolisian melihat gerak-gerik pelaku seperti menaruh sesuatu," tegasnya kepada TribunSolo.com, Kamis (3/6/2021).

Saat digeledah petugas, barang dicurigai ternyata narkoba jenis sabu.

Baca juga: Kelabuhi Polisi di Solo, Pengedar Ini Cari Bungkus Permen Bekas, Lalu Masukkan Sabu-sabu ke Dalamnya

Baca juga: Viral Wanita Dapat Kado Ulang Tahun Patung Harry Styles, Ternyata Begini Kisah Unik di Baliknya

"Saat itu, tersangka sempat berbelit. Lalu digeledah dan ditemukan sabu," ungkap Bobby.

Dalam keterangan kepolisian, DUL mengaku mendapat tawaran sebagai kurir narkoba dari temannya.

"Dia mendapat barang dari teman lamanya, melalui DM via instagram minta nomor WA, terus dihubungi lewat WA," ujarnya.

Serta saat lalukan transaksi, diiming-imingi uang sebesar Rp1 juta untuk mengedarkan sabu seberat 10 gram.

"Saat ditawari jadi kurir, pelaku sudah tidak bekerja sehingga ia mau," ungkapnya.

Diketahui, pelaku berhasil mengedarkan 10 gram sabu di pekan pertama setelah deal menjadi kurir sebelum ditanggap pihak kepolisian.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sepeda motor serta handphone.

Terkait kasus tersebut, Polsek Laweyan melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Solo guna mengungkap jaringan yang ada diatasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved