Berita Solo Terbaru
Bokek Habis Dipecat dari Sopir, Pria Colomadu Terima Tawaran Jadi Kurir Sabu-sabu Lewat DM Instagram
Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Rachman, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Karangasem.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara," aku dia.
Ditaruh di Bungkus Permen
Akal licik ditunjukkan seorang pengedar sabu-sabu FB (22) untuk mengelabuhi petugas kepolisian di Kota Solo.
Warga Boyolali itu mengemas sabu-sabu dimasukkan ke dalam 19 paket bungkus permen bekas.
Penangkapan dilakukan Kamis (25/4/2021) sekitar pukul 19.15 WIB di dalam rumah di Mojosongo, Kecamatan Jebres.
"Pelaku mau mengelabuhi petugas," ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Suami Istri Asal Sukoharjo Jualan Sabu, Tertangkap Polisi Solo saat Transaksi di Laweyan
Baca juga: Puluhan Kurir & Bandar Sabu hingga Ganja yang Beroperasi di Solo Dicokok, Ada Pasangan Suami Istri
Adapun petugas berhasil mengamankan 19 paket yang dibungkus permen bekas, 1 paket sabu-sabu ukuran besar dan 3 paket sabu-sabu dibungkus tisu berselotip dengan total 50,01 gram.
"Itu kita dapatkan saat penggeledahan," jelasnya.
Sebelumnya penangkapan berawal dari menangkap pengedar terlebih dulu di lokasi kejadian.
"Saat diselidiki lebih lanjut, ternyata ada barang bukti yang disembunyikan pelaku, untuk diedarkan lagi," ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal premier, pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UUD Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukuman paling lama 12 tahun," terang dia.
Puluhan Tersangka
Puluhan kurir dan bandar Narkoba yang beroperasi di Solo dijebloskan ke penjara selama hampir dua bulan.
Mereka yang berjumlah 22 orang itu ditampilkan ke publik saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (23/4/2021).