Berita Solo Terbaru
Bokek Habis Dipecat dari Sopir, Pria Colomadu Terima Tawaran Jadi Kurir Sabu-sabu Lewat DM Instagram
Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Rachman, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Karangasem.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Dari 14 orang, 5 di antara residivis," jelasnya menekankan.
Baca juga: Bikin Curiga Petugas Bandara Kualanamu, 2 Pria Ini Berjalan Jinjit, Ternyata Sembunyikan Sabu 1 Kg
Baca juga: Berjuluk Sultan, Raffi Ahmad Kaget Ada Berlian Harga Rp 11 M, Begini Jawabannya saat Nagita Meminta
Lima diantara pernah dihukum yakni RM Lunang (37), Anton als OOH (40), Sayid Rosidi (45), Nanang (37) dan Widodo (43).
Semua tersangka pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan kecuali ME (24) yang menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Solo.
"Dari rekomendasi tim assisment BNNK Surakarta, tersangka ME dilakukan rehabilitasi di IPWL Surakarta," terang dia,
Barang bukti terberat yang di temukan kepolisian, kurang lebih sebesar 148 gram, yang dibagi menjadi tiga paket ukuran besar, 12 paket isolatif warna merah, 12 paket isolatif warna coklat.
"Transaksi sabu diambil di tempat sesuai intruksi bandar, kemudian diedarkan kembali dengan diletakan di suatu tempat pula," aku dia.
Dia menambahkan, saat ini mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomer 35 tahun 2008.
"Ancaman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara denda paling banyak Rp 10 miliar dan 4-12 tahun kurungan penjara denda paling banyak Rp 8 miliar," kata dia.
Peredaran Sabu di Sragen
Empat orang laki-laki harus berurusan dengan Polres Sragen terkait dengan kasus jual beli sabu.
Informasi yang dihimpun, empat tersangka ini ditangkap pada Januari dan Februari.
Pertama, Purwanto (42) warga Dusun Garut, Desa Kedawung, Kecamatan Sambirejo ditangkap dengan barang bukti 0,60 sabu-sabu yang ia peroleh dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang ditangkap pada 12 Januari 2021.
Kedua, Aris Pitoyo (43) dan Simin (42) warga Kecamatan Sambirejo, Sragen ditangkap pada 13 Januari 2021.
"Mereka kami tangkap lantaran kedapatan punya sabu-sabu seberat 01,6 gram," tutur Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Minggu (14/2/2021).
• Resep Dokter Kejiwaan Disalahgunakan, 5 Pemuda di Sragen Beli Obat Terlarang Berkali-kali
• Stasiun Solo Balapan Layani Test Genose Covid-19, Ini Tarif dan Syaratnya
Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Ketiga, Eko Anggar Prasetyo (24) asal Delingan, Kabupaten Karanganyar dicokok pada Selasa (2/2/2021) karena membawa sabu-sabu seberat 0,16 gram.
Kapolres mengatakan bahwa empat tersangka tersebut ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
"Laporan itu membantu kami untuk bisa memberantas peredaran narkoba ataupun obat-obatan terlarang di Sragen," kata dia. (*)