Berita Solo Terbaru
Bokek Habis Dipecat dari Sopir, Pria Colomadu Terima Tawaran Jadi Kurir Sabu-sabu Lewat DM Instagram
Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Rachman, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Karangasem.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, selain menangkap puluhan orang itu ada barang bukti sabu-sabu seberat 224,67 gram dan ganja 68,06 gram.
"Penangkapan kali ini ada dua periode selama Operasi Antik Candi 2021," terang dia kepada TribunSolo.com.
Baca juga: BREAKING NEWS : Positif Covid-19, 1 Warga Ampel Boyolali Meninggal Dunia, Sempat Piknik ke Jogja
Baca juga: Selama Maret, 8 Orang Nekat Edarkan 970 Obat-obatan Terlarang dan Sabu Ditangkap Polisi Sragen
Dia menyebut, periode pertama, 15 Maret - 3 April 2021 dengan mencokok 12 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 188,9 gram dan ganja 68,06 gram.
Priode kedua, 4 - 13 April 2021 dengan menangkap 10 tersangka dan barang bukti sabu-sabu 53,57 gram dan ganja 19,16 gram.
"Total sabu-sabu keselurahan 224,67 gram dan ganja 68,06 gram," uangkapnya.
Terkait penangkapan ini, terdapat ada residivis RAR (40) warga Pasar Kliwon, Solo.
"Modus pengedaran sabu-sabu diletakan di suatu tempat dan diambil sesui intruksi bandar," ungkapnya.
"Kemudian diedarkan kembali, dengan cara diletakkan di suatu tempat sesuai instruksi bandar lagi," lanjutnya.
Dari hasil 19 laporan polisi, ada empat kasus yang jadi perhatian di antaranya menyasar tersangka MJ yang membawa ada 29 paket seberat 100,5 gram dan FB membawa 1 paket sabu besar serta 19 bungkus permen keseluruhan 50,10 gram.
"Ada juga sepasang suami istri dengan empat paket masing-masing seberat 0,94 gram dan terakhir EB 35,56 gram," tuturnya.
Operasi Sabu-sabu
Bulan Maret belum usai, tetapi polisi sudah mengungkap 10 kasus perdagangan gelap narkoba jenis sabu-sabu di Kota Solo.
Tak tanggung-tanggung, total ada 200 gram dengan nilai Rp 250 juta yang dioperasikan oleh 14 orang.
Pengungkapan dilakukan oleh Polsek Jebres, Polsek Serengan dan Polrestas Solo.
"Jadi secara total mencapai 200 gram total diuangkan senilai Rp 250 juta dan 14 orang tersangka," ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/3/2021).