Berita Solo Terbaru
Siap-siap! Tilang Elektronik di Solo Juga Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021
Satlantas Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor di Solo mulai Juli 2021 mendatang.
Ada lima titik kamera yang terpasang yakni di simpang empat Kerten atau depan Mal Solo Square, Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Fajar Indah), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Simpang Gladak dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan).
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihak kepolisian fokus menindak pelanggaran kasat mata.
Baca juga: Viral, Pengendara Mobil di Solo Kena Denda Tilang Elektronik Rp 1,2 Juta, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Jadi Korban Nopol Palsu Sampai Kena Tilang Elektronik, Warga Solo Mengaku Lega Pelaku Tertangkap
"Seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop, hingga menggunakan telepon selular," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/5/2021).
Sistem penindakan tak jauh berbeda seperti yang diberlakukan untuk kedaraan roda empat.
Pengawasan diberlakukan selama 24 jam.
"Pelangaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil saat ini dari 3000 menjadi 1100 pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini
Penindakan yang dimaksud, setelah pelanggaran terekam kamera ETLE, pihak pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim melalui Kantor Pos Indonesia dan konfrimasi pesan elektronik sesui data di STNK.
"Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggaran, sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat," tegasnya.
Dia menambahkan, contoh seperti ada pengendara melalukan pelagaran tak memakai helm dan putar balik.
Baca juga: Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP
Maka hitungan pelangaran akan dihitung terberat yakni pelanggar putar balik.
Sedangkan pengedara yang tak merasa lalukan pelanggar juga bisa lakukan pembelaan.
"Memberikan bukti - bukti yang bisa dibuktikan," tutupnya.
Pengendara Mobil Kena Tilang
Sebuah unggahan foto tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kawasan depan Solo Square viral di media sosial Instagram.
Satu diantaranya, akun instagram @ragamsolo.
Unggah itu menampilkan sebuah mobil merah yang pelat nomor polisinya disamarkan.
Baca juga: Nasib Mahasiswi Bawa Porsche di Jalur Busway : Tak Mau Ngaku, Tapi Hanya Kena Tilang Rp 500 Ribu
Baca juga: Menunggu Buka Puasa, Pemuda di Ponorogo Malah Gelar Balapan Liar, 6 Orang Ditilang
Itu sudah mendapat 363 suka hingga Selasa (27/4/2021) pukul 11.17 WIB.
Selain itu, unggahan foto dilengkapi caption sebagai berikut :
Ono sing senasib lur?
Hati-hati lur, temenku kena denda 1.250.000.- karena nyetir sambil telponan
Seminggu setelah kejadian dapat surat cinta dan bukti foto ini.
Wah padahal itu sedang telponan denganku.
Lokasi : di depan Solo Square
Kiriman : @ryojuara01
Kabar terupdate dari penerima surat : di suratnya baru peringatan, jika kena dendanya sebesar 1.250.000.
Baca juga: Jadi Korban Nopol Palsu Sampai Kena Tilang Elektronik, Warga Solo Mengaku Lega Pelaku Tertangkap
Unggahan tersebut direspon Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
Ia membenarkan kejadian tersebut.
"Betul," kata Adhytiawarman kepada TribunSolo.com, Selasa (27/4/2021).
Jenis pelanggaran yang dilanggar yakni berkendara sambil memainkan handphone. Denda yang harus dibayar yakni Rp 1.250.000.
"Iya, memakai handphone saat berkendara," ujarnya.
Surat tilang, sambung Adhytiawarman, sudah dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
"Kirim surat konfirmasi sesuai pelat yang tertera, nanti di situ ketahuan siapa yang bawa, baru kita berikan penilangan," ucapnya.
Knalpot Brong Juga Ditindak
Razia kendaraan berknalpot brong dilakukan Polsek Pasar Kliwon dalam Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/4/2021).
Razia dilakukan sekira pukul 23.00 WIB berlokasi di Jalan DR Radjiman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, menyatakan dalam operasi kali ini menyita sepeda motor yang berknalpot tak sesuai standard beserta pemilik kendaraan.
"Kita kerahkan 21 personil, dan mengamankan 10 sepeda motor knalpot brong dan pengedaranya," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunSolo.com pada Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Tak Bisa Berkutik, Usai Emak-emak Curhat, Puluhan Motor Knalpot Brong Dirazia di Alun-alun Boyolali
Baca juga: Razia Knalpot Brong di Jalan Dr Rajiman, 5 Sepeda Motor Diamankan Tim Polresta Solo
Barang bukti sepeda motor dan knalpot diamankan beserta pengendara.
"Semua kita lakukan penyitaan sepeda motor, dan layangkan surat tilang ke pengedara," ungkapnya.
Sekarang barang bukti diserahkan ke Satlantas Polresta Solo.
Imbas Emak-Emak Curhat
Di tempat lain, puluhan motor berknalpot brong terjaring razia saat muda mudi ngabuburit di Alun-alun Boyolali.
Operasi tersebut dilaksanakan usai viral di sosial media warga mengeluhkan suara bising knalpot brong di sana waktu sore hari.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Angraeni mengatakan kegiatan razia tersebut menghasilkan puluhan motor berknalpot brong.
"Kami gelar razia knalpot brong di Alun-alun Boyolali dan hasilnya ada sekitar 20-an motor yang terjaring berknalpot brong," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Konon Sebulan 13 Ribu Anjing Disembelih di Solo, Anggota DPRD Minta Dinas Telusuri Benar Atau Tidak
Baca juga: Razia Balap Liar Solo, Polisi dan Pelaku Kejar-kejaran Bak di Film, 9 Motor Diamankan
Lanjut, Yuli menjelaskan dari motor yang terjaring, ada motor yang tidak lengkap surat-suratnya.
Selain itu, ia mengatakan dalam operasi tersebut, masih didapati kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan di sepanjang jalan menuju Alun-alun Boyolali.
"Kita laksanakan dari pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB, giat ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat melalui media sosial," ujar dia.
"Dari operasi tersebut, masih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peraturan berlaku, terutama disepanjang jalan menuju Alun-alun," pungkasnya.
Keluhkan via Medsos
Viral di media sosial curhatan warga terkait banyaknya motor yang ugal-ugalan serta knalpot bising di Alun-alun Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari TribunSolo.com, curhatan salah satu warga diunggah di akun Instagram @boyolali_info, Rabu (22/4/2021).
Dalam unggahan tersebut, menampilkan gambar berisi kata-kata yang merupakan curhatan warga.
'Minn ini saya risih banget sama suasana sore kalo di alun-alun boyalali ya motoran ugal2an knalpotnya brisik bisa tolong itu yang bawa motor dikondisikan '.
Sampai Kamis, (22/4/2021), unggahan tersebut disukai 1.347 akun.
Baca juga: Viral Pengemis Pura-pura Lumpuh & Ngesot, Terjaring Razia Satpol PP Sukoharjo Ternyata Bisa Jalan
Baca juga: Siang Hari Merapi Muntahkan Awan Panas, Warga Lereng Gunung di Klaten : Tak Hujan Abu Vulkanik
Sementara Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan pihaknya akan lebih menggiatkan patroli di sekitar Alun-alun Boyolali .
"Kami akan giatkan patroli di sekitaran lokasi tersebut bersama rekan-rekan di unit Sabhara," ucap Yuli kepada TribunSolo.com, Kamis (22/4/2021).
Ia menduga para pelaku tersebut sudah mengetahui waktu pihaknya melaksanakan patroli.
"Kami akan memaksimalkan giat patroli ini dengan menindak tegas kendaraan yang tak sesuai dengan apa yang berlaku," kata dia. (*)