Berita Solo Terbaru
Terkena Tilang Elektronik di Solo? Begini Cara Mengurusnya, Tanpa Ribet
batas waktu dan cara mengurus tilang elektronik (ELTE) di Kota Solo yang sebentar lagi menyasar pengguna motor
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemberlakuan sistem tilang untuk dua jenis kendaraan menyesuaikan persiapan sistem yang tersedia di Kota Solo.
"Rencananya bulan Juli, atau sampai kita memastikan kesiapan insfaktuktur software," jelasnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/6/2021).
Adhytiawarman menjelaskan ada lima titik kamera yang terpasang kamera ELTE.
"Berada di simpang empat Kerten atau depan Solo Square, Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Fajar Indah), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Simpang Gladak dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan)," ujarnya
Dari kelima titik ini nanti, diharapkan patuh dan mengikuti aturan yang ada.
"Jika sudah berjalan kalau bisa sehari nol pelaggaran,"ujarnya.
Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihak kepolisian fokus menindak pelanggaran kasat mata.
Baca juga: Viral, Pengendara Mobil di Solo Kena Denda Tilang Elektronik Rp 1,2 Juta, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Jadi Korban Nopol Palsu Sampai Kena Tilang Elektronik, Warga Solo Mengaku Lega Pelaku Tertangkap
"Seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop, hingga menggunakan telepon selular," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/5/2021).
Sistem penindakan tak jauh berbeda seperti yang diberlakukan untuk kedaraan roda empat.
Pengawasan diberlakukan selama 24 jam.
"Pelangaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil saat ini dari 3000 menjadi 1100 pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini
Penindakan yang dimaksud, setelah pelanggaran terekam kamera ETLE, pihak pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim melalui Kantor Pos Indonesia dan konfrimasi pesan elektronik sesui data di STNK.
"Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggaran, sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat," tegasnya.
Dia menambahkan, contoh seperti ada pengendara melalukan pelagaran tak memakai helm dan putar balik.
Baca juga: Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP