Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Terkena Tilang Elektronik di Solo? Begini Cara Mengurusnya, Tanpa Ribet

batas waktu dan cara mengurus tilang elektronik (ELTE) di Kota Solo yang sebentar lagi menyasar pengguna motor

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Kamera tilang ETLE atau Tilang elektronik di kawasan Solo Square atau Jl Ahmad Yani Solo. 

Kabar terupdate dari penerima surat : di suratnya baru peringatan, jika kena dendanya sebesar 1.250.000.

Baca juga: Jadi Korban Nopol Palsu Sampai Kena Tilang Elektronik, Warga Solo Mengaku Lega Pelaku Tertangkap

Unggahan tersebut direspon Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra. 

Ia membenarkan kejadian tersebut. 

"Betul," kata Adhytiawarman kepada TribunSolo.com, Selasa (27/4/2021).

Jenis pelanggaran yang dilanggar yakni berkendara sambil memainkan handphone. Denda yang harus dibayar yakni Rp 1.250.000. 

"Iya, memakai handphone saat berkendara," ujarnya.

Surat tilang, sambung Adhytiawarman, sudah dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. 

"Kirim surat konfirmasi sesuai pelat yang tertera, nanti di situ ketahuan siapa yang bawa, baru kita berikan penilangan," ucapnya.

Knalpot Brong Juga Ditindak

Razia kendaraan berknalpot brong dilakukan Polsek Pasar Kliwon dalam Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/4/2021).

Razia dilakukan sekira pukul 23.00 WIB berlokasi di Jalan DR Radjiman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, menyatakan dalam operasi kali ini menyita sepeda motor yang berknalpot tak sesuai standard beserta pemilik kendaraan.

"Kita kerahkan 21 personil, dan mengamankan 10 sepeda motor knalpot brong dan pengedaranya," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunSolo.com pada Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Tak Bisa Berkutik, Usai Emak-emak Curhat, Puluhan Motor Knalpot Brong Dirazia di Alun-alun Boyolali

Baca juga: Razia Knalpot Brong di Jalan Dr Rajiman, 5 Sepeda Motor Diamankan Tim Polresta Solo

Barang bukti sepeda motor dan knalpot diamankan beserta pengendara.

"Semua kita lakukan penyitaan sepeda motor, dan layangkan surat tilang ke pengedara," ungkapnya.

Sekarang barang bukti diserahkan ke Satlantas Polresta Solo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved