Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Nasib Pilu Siswa SMK di Boyolali, 2 Tahun Ijazah Ditahan: Ternyata Tak Bisa Lunasi Uang Sekolah

Seorang siswa berinisial EML lulusan jurusan TKR SMK Ganesha Tama Boyolali tak bisa mengambil ijazahnya sejak lulus pada 2019 lalu. 

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
SMK Ganesha Tama Boyolali. 

Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Sumber: indonesia.go.id. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved