Berita Boyolali Terbaru
Nasib Pilu Siswa SMK di Boyolali, 2 Tahun Ijazah Ditahan: Ternyata Tak Bisa Lunasi Uang Sekolah
Seorang siswa berinisial EML lulusan jurusan TKR SMK Ganesha Tama Boyolali tak bisa mengambil ijazahnya sejak lulus pada 2019 lalu.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Indratmoko membeberkan, sebenarnya pihak sekolah sudah meminta EML untuk datang ke sekolah membicarakan persoalan ini.
Namun, yang bersangkutan sampai saat ini tidak datang.
"Tak bisa dicicil, kami tak mau ada kejadian siswa melunasi dengan dicicil namun siswa itu kabur dan tak membayar kekurangan tersebut," akunya.
Cara Urus Ijazah Rusak atau Hilang
Ijazah pendidikan penting sebagai syarat utama saat mencari pekerjaan.
Jangan sampai ijazah pendidikan ini hilang atau rusak sehingga mengganggu keabsahannya.
Namun, bagaimana jika ijazah terlanjur rusak atau hilang?
• Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Simak Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan
• Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Secara Online, Siapkan Persyaratan Dokumennya
Simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.
Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
Untuk tahap ini, Anda perlu membawa:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda bawa pada tahap ini:
- Materai 6.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.