Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Nasib Pilu Siswa SMK di Boyolali, 2 Tahun Ijazah Ditahan: Ternyata Tak Bisa Lunasi Uang Sekolah

Seorang siswa berinisial EML lulusan jurusan TKR SMK Ganesha Tama Boyolali tak bisa mengambil ijazahnya sejak lulus pada 2019 lalu. 

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
SMK Ganesha Tama Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang siswa berinisial EML lulusan jurusan TKR SMK Ganesha Tama Boyolali tak bisa mengambil ijazahnya sejak lulus pada 2019 lalu. 

Sebab, ada kendala pada pembayaran ijazah tersebut. 

Paman EML, Heru Waskito mengatakan, keponakannya tersebut memang belum bisa membayar lunas uang sekolah untuk membayar ijazah. 

Baca juga: Pasca Purna Walikota, FX Rudy Akui Punya Utang ke Masyarakat: Ijazah yang Belum Bisa Saya Ambil

Baca juga: Pamit Ambil Ijazah, Gadis Cantik asal Blora Belum Pulang Selama Sepekan,Keluarga Hanya Temukan Motor

"Ijazah keponakan saya ditahan oleh sekolah, karena belum lunas bayar uang sekolah," kata Heru, Rabu (9/6/2021).

Dia mengatakan, EML sudah lulus dua tahun lalu. Lantaran keluarga belum bisa melunasi uang sekolah, jadi ijazahnya ditahan. 

Rincian dana uang sekolah yang harus dilunasi yakni Rp 6 juta. 

Heru mengatakan, keluarga hanya memiliki uang Rp 3 juta dari total uang tersebut. 

"Tapi tetap tidak bisa diambil," kata dia. 

Heru menjelaskan, pihak sekolah ingin untuk tetap melunasi kekurangan tersebut. 

Baca juga: Cara Urus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Begini Prosedurnya

"Saya sudah minta kebijakan ke pihak sekolah, namun saya sempat dihalangi oleh salah satu guru disana, dan pihak sekolah tetap meminta bisa membayar kekurangan tersebut secara keseluruhan," tutur Heru.

"Kami berharap dari pemerintah bisa membantu kami agar ijazahnya bisa diambil dan bisa melamar kerja," harapnya.

Sementara itu, Pengurus Yayasan SMK Ganesha Tama Boyolali Indratmoko membenarkan jika ijazah EML ditahan. 

Hal itu berkaitan EML belum melunasi uang sekolah yakni Rp 6.082.000. 

"Benar, ada penahanan ijazah karena dia sampai sekarang gak bayar uang sekolah, otomatis ijazahnya diahan," ucap Indratmoko.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Kenang Momen saat Terima Ijazah SMA Kala Masih Jabat Menteri: Foto Saya Cantik Ya?

Indratmoko membeberkan, sebenarnya pihak sekolah sudah meminta EML untuk datang ke sekolah membicarakan persoalan ini. 

Namun, yang bersangkutan sampai saat ini tidak datang. 

"Tak bisa dicicil, kami tak mau ada kejadian siswa melunasi dengan dicicil namun siswa itu kabur dan tak membayar kekurangan tersebut," akunya.

Cara Urus Ijazah Rusak atau Hilang

Ijazah pendidikan penting sebagai syarat utama saat mencari pekerjaan.

Jangan sampai ijazah pendidikan ini hilang atau rusak sehingga mengganggu keabsahannya.

Namun, bagaimana jika ijazah terlanjur rusak atau hilang?

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Simak Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan

Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Secara Online, Siapkan Persyaratan Dokumennya

Simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini:

1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.

Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.

Untuk tahap ini, Anda perlu membawa:

  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi KTP

2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).

Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda bawa pada tahap ini:

  • Materai 6.000 (2 buah)
  • Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi Ijazah asli yang hilang

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Sumber: indonesia.go.id. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved