Berita Sragen Terbaru

Sedihnya Siswi SMA di Sragen, Sejak Ayahnya Meninggal, 4 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pamannya

Nasib malang dialami R (16) seorang siswi SMA di Sragen yang dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pamannya sendiri.

pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

"Korban ini dalam tekanan sehingga dia enggak berdaya menolak permintaan pelaku," terangnya. 

Lebih lanjut ia menyatakan, kejadian yang sudah lama disimpan itu terbongkar kala ibu kandung korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

"Ibunya melapor ke Unit PPA pada 18 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB," katanya. 

Adanya laporan tersebut, lantas Tim Resmob Polres Klaten langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (20/4/2021) dini hari. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

 "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved