Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kalah Lagi Dalam Sidang Soal Sengketa Sriwedari, FX Rudy Bisikkan Ini Kepada Gibran

Mantan wali kota Solo, FX Rudy membisikikka kata-kata setelah Pemkot Solo kembali kalah dalam persidangan sengketa Sriwedari

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Pintu masuk kawasan Sriwedari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo dinyatakan kalah gugatan atas sengketa lahan Taman Sriwedari oleh Pengadilan Negeri Kota Solo.

Kekalahan tersebut ditanggapi mantan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo. Ia mengatakan, sampai kapanpun lahan Taman Sriwedari tetap milik negara.

"Sriwedari sampai kapanpun tetap milik negara atau pemerintah. Sehingga dengan keputusan kemarin itu keputusan lucu," kata Rudy, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Kalah Sengketa Soal Sriwedari, Gibran Dapat Masukan Rudy Hingga Jokowi : Sriwedari Milik Warga Solo

Baca juga: Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Kalah Gugatan di Pengadilan Negeri Solo, Siapkan Langkah Banding?

Menurutnya, sengketa lahan Taman Sriwedari seharusnya sudah selesai tahun 1983.

"Itu sebetulnya sudah selesai tahun 1983,mestinya. Itu selesai dengan terbitnya sertifikat hak pakai 40 dan 41," tutur dia.

"Namun ada hal-hal yang perlu diungkap kembali," tambahnya.

Kuasa hukum yang ditunjuk Pemkot Solo, sambung Rudy, bertujuan untuk membantu penyelesaian sengketa.

"Sehingga pengacara yang ditugasi Pemkot untuk melakukan banding," ucap dia.

"Kamipun dari lembaga hukun lain akan melakukan kajian lain untuk membantu menyelesikan persoalan Sriwedari," tambahnya.

Rudypun memberikan masukan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait sengketa lahan Taman Sriwedari.

"Masukannya, pokoknya Sriwedari tetap milik negara," ujarnya. (*)

Saran Jokowi Hingga Rudy Soal Sriwedari

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjalin komunikasi dengan beberapa Wali Kota Solo pendahulunya.Diantaranya, Joko Widodo (Jokowi) dan Fx Hadi Rudyatmo.

Itu dilakukannya pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kalah gugatan di Pengadilan Negeri Kota Solo atas lahan Taman Sriwedari.

"Ya, dapat masukan-masukan dari Wali Kota sebelumnya dari bapak (Jokowi) dan pak Rudy. Masukannya bagus-bagus," kata Gibran, Jumat (11/6/2021).

"Pokoknya, kita perjuangkan. Sriwedari milik warga Solo," tambahnya.

Baca juga: Kata Gibran, Pemkot Solo Kalah di PN Soal Sengketa Tanah Sriwedari : Tetap Kita Lanjut, Tenang Saja

Baca juga: Dibalik Kasus Sengketa Lahan Masjid Sriwedari: Panitia dan Pemkot Solo Masih Berburu CSR

Masukan-masukan itu, sambung Gibran, akan digunakan saat pengajuan banding atas sengketa lahan Taman Sriwedari.

"Untuk tambahan, untuk perjuangan. Dapat masukan banyak. Pokoknya terus memperjuangkan Sriwedari untuk warga Solo," ujarnya.

Namun, Gibran enggan membeberkan masukan yang didapatkannya dari para Wali Kota Solo terdahulu.

"Rahasia dulu," ucapnya.

Selain itu, Gibran menegaskan tidak akan meminta bantuan Jokowi untuk merampungkan sengketa lahan Sriwedari.

"Kita handel sendiri," tegasnya. (*)

Masjid Sriwedari
Sebelumnya panitia pembangunan Masjid Sriwedari enggan menanggapi berlebih soal kembali mencuatnya masalah Taman Sriwedari.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwedari, Achmad Purnomo mengatakan terkait itu, bisa langsung ditanyakan ke Pemkot Solo.

"Saya tidak berani menjawab. Pokoknya, silahkan tanya ke Pemkot Solo. Biar satu jawaban," kata Purnomo kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/5/2021).

"Saya hanya panitia pembangunan. Bidang itu jadi bagian hukum Pemkot Solo," tambahnya.

Baca juga: Modal CCTV, Pelaku Prank Meja di Boyolali Ditangkap, Apa Kabar Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan?

Baca juga: Mau Balik ke Jakarta Usai Rawat Orang Tua di Wonogiri, Rombongan Terjaring Razia Antigen di Boyolali

Purnomo berharap pembangun Masjid Sriwedari bisa tetap berlanjut dan mendapat dukungan Pemkot Solo.

Terlebih, progress pembangunan saat ini sudah mencapai 80 persen.

"Harapannya (pembangunan masjid) berlanjut. Sesuai sertifikatnya, itu bunyinya sudah atas nama Pemkot," ujar dia.

Saat ini, ungkap Purnomo, Panitia Pembangunan Masjid Sriwedari terus berburu CSR.

"Akan tetap didukung CSR. Ini masih tetap mencari. Sekarang, dibantu mas Gibran," ungkapnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kekeh mempertahankan dua tanah hak pakai (HP) 26 dan 46 di lahan sengketa Taman Sriwedari.

Hal ini ditanggapi pengacara ahli waris, Anwar Rachman.

Menurutnya, itu merupakan langkah bunuh diri yang dilakukan Pemkot Solo.

"HP 26 dan 46 yang dijadikan bukti oleh mereka sebagai dasar gugatan, justru itu merupakan tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh Pemkot," kata Anwar kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/5/2021).

Baca juga: Alasan Kenapa Pemkot Ngotot Taman Sriwedari Jangan Sampai Lepas, Gibran : Aset Terbesar di Kota Solo

Baca juga: Agar Taman Sriwedari Tak Dieksekusi, Pemkot Solo Pun Lawan Putusan Inkrah yang Dinyatakan PN

Baca juga: Jual Ciu di Medsos, Dua Mahasiswa Diamankan saat COD Belasan Botol Miras di Sriwedari Solo

Baca juga: Wali Kota Solo Sebut Sudah Ada CSR Pembangunan Masjid Sriwedari, dari Perseorangan, Siapa?

Dua tanah tersebut, untuk diketahui, dijadikan sebagai dasar pengajuan derden verzet atau perlawanan Pemkot Solo ke Pengadilan Negeri Solo.

Dua tanah itu, terdiri atas lahan Museum Keris yang masuk HP 26 dengan luasan lebih kurang 6.800 meter persegi.

Sementara, HP 46, dulu merupakan hak guna bangunan (HGB) 73 untuk Gedung Bank Solo dengan luasan lebih kurang 800 meter persegi.

"Sertifikasi itu diterbitkan tanggal 2 Januari 2020. Sedangkan, sejak tahun 2018 saja, tanah itu sudah disita," terang Anwar.

Penyitaan bermula lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak menggubris teguran yang dilayangkan Pengadilan Negeri.

Tahun 2013, putusan atas kepemilikan tanah lahan sengketa Sriwedari sudah digedok. RMT Wirjodiningrat ditetapkan sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Namun, putusan tersebut tidak digubris Wali Kota Solo saat itu, Fx Hadi Rudyatmo.

Di tahun 2015, misalnya, Pemkot Solo sudah mendapat teguran Pengadilan Negeri sebanyak 13 kali.

"Karena di situ pengadilan tidak digubris dan mereka tetap melanggar hukum," tutur Anwar.

"Bangunan-bangunan di sana dibongkar, didirikan masjid maka oleh Pengadilan Negeri disita, supaya tidak berubah obyek sengketanya," tambahnya.

Meski telah disita, Pemkot Solo ternyata masih kekeh dengan menerbitkan sertifikat HP baru, diantaranya HP 40, 41, 26 dan 46.

"HP 11 dan 15, misalnya, sudah dibatalin oleh PN dan sudah dicabut BPN. (Tapi) diterbitkan lagi HP 40 dan 41 dengan subyek dan obyek yang sama yang sudah dinyatakan salah oleh pengadilan," ujar dia.

"Itu pelecehan terhadap lembaga peradilan," tambahnya.

Versi Pemkot

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbicara soal memanasnya sengketa tanah di Taman Sriwedari.

Gibran mengatakan akan terus mengawal hingga hasil keputusan final.

“Kemarin kan sidangnya sudah, kita tunggu saja, nanti hasilnya seperti apa,” ujar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (27/5/2021).

“Kita kan juga mempertahankan sebisa mungkin, kemarin juga sudah diskusi dengan kuasa hukum,” ujarnya.

Alasan Gibran kekeh mempertahankan kawasan Sriwedasi karena menurutnya itu adalah aset terbesar di Kota Solo.

Pintu masuk kawasan Sriwedari.
Pintu masuk kawasan Sriwedari. (TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO)

Baca juga: Malangnya Pemuda Ini, Ugal-ugalan Nyetir Mobil Habis Tenggak Amer, Ternyata Ketahuan Polisi di Solo

Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Solo Semprot Pramugari Gegara AC Mati, Lion Air Sebut AC Sebenarnya Menyala

“Sriwedari adalah aset terbesar kita, ya nanti tunggu kita lalui prosesnya,” katanya.

Menurut Gibran, pihak pemerintah kota akan terus berupaya untuk mempertahankan Sriwedari dengan segala upaya.

“Pokokya yang terbaik, lihat nanti, kita tunggu hasilnya,” tandasnya.

Lawan Putusan Inkrah

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kekeh mempertahankan dua tanah hak pakai yang berada di lahan sengketa Taman Sriwedari.

Tanah-tanah tersebut, yakni tanah hak pakai (HP) 26 dan 46.

HP 26, seperti diketahui, saat ini dipakai untuk Museum Keris Nusantara dengan luasan lebih kurang 6.800 meter persegi.

Sementara, HP 46, yang dulunya merupakan hak guna bangunan (HGB) 73, yang pernah dipakai untuk Gedung Bank Solo. Itu dengan luasan lebih kurang 800 meter.

Kuasa hukum Pemkot Solo, Theo Wahyu Winarto menilai, dua tanah hak pakai tersebut tidak masuk dalam putusan yang dibuat, baik dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Baca juga: Wali Kota Solo Sebut Sudah Ada CSR Pembangunan Masjid Sriwedari, dari Perseorangan, Siapa?

Baca juga: Pemkot Solo Pamer Punya Bukti Baru yang Bisa Rebut Tanah Sriwedari : Kalau Tidak Punya, Mana Berani

"Ada obyek lain milik Pemkot Solo, yakni HP 26 dan 46 yang selama ini tidak pernah disentuh perkara - perkara lalu," kata Theo, Selasa (25/5/2021).

Dua tanah hak pakai tersebut, menurut Theo, tidak masuk dalam putusan eksekusi yang digedok Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung telah memutuskan bila tanah seluas 9,9 hektare merupakan milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

"Kepentingan Pemkot, HP 26 dan 46 terlindungi dan tidak dicaplok oleh perkara lalu," ucap Theo.

"Karena perkara lalu itu memutuskan 9,9 hektare, sementara bila itu dimasukkan luasnya melebihi itu menjadi 10,6 hektare," tambahnya.

Selain itu, jumlah pemohon eksekusi lahan sengketa Taman Sriwedari juga tidak sesuai dengan data milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Theo menyebutkan, berdasarkan data BPN, jumlah ahli waris permohonan eksekusi seharusnya ada 77 orang.

"Sementara yang mengajukan permohonan cuma 11 orang. Itu saja yang hadir cuma enam," kata Theo.

Sisanya, ada yang karena tidak bisa hadir, meninggal dunia, ataupun alamat rumah yang diduga fiktif.

"Kami mohon dilakukan pemeriksaan ahli waris," ujar Theo.

Oleh karenanya, Pemkot Solo, sambung Theo, melakukan derden verzet atau perlawanan ke pengadilan negeri (PN) Kota Solo.

Maka Pemkot Solo menolak rencana eksekusi lahan Taman Sriwedari yang akan dilakukan PN Solo.

Terlebih, kondisi tersebut dinilainya membuat lahan sengketa Taman Sriwedari tidak bisa dieksekusi.

"Ini satu - satunya, entry point untuk melawan putusan inkrah yang dinyatakan oleh PN," ucap dia.

Pamer Bukti

Sebelumnya, Pemkot Solo tetap bersikukuh jika Taman Sriwedari adalah miliknya, sehingga peluang eksekusi tertutup.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani seusai rapat dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota, Kamis (18/3/2021).

Adapun rapat membahas terkait sengketa Taman Sriwedari yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan itu.

Sekretaris Daerah, Ahyani mengatakan bahwa sengketa tanah Swedari masih dilakukan analisis dan pendalaman sehingga eksekusi bisa dibatalkan pengadilan.

“Yang pasti Sriwedari masih tetap menjadi asetnya masyarakat Kota Surakarta,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Sriwedari Muncul Lagi : Warga Curhat, Sudah Bayar Sejak 1989,Tapi hingga Kini Belum Balik Nama

Baca juga: Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Minta PN Solo Batalkan Eksekusi Tanah Sriwedari, Begini Alasannya

Ahyani sampaikan, dalam rapat pembahasan sengketa hari ini telah dihadiri berbagai stake holder mulai dari ahli waris, kuasa hukum dan elemen pemerintah.

Saat ditanyai soal kebijakan Pemkot ke depan, Ahyani sampaikan masih terus dikaji dan proses pengumpulan bukti-bukti baru.

“Pengkajian terhadap bukti-bukti baru, kalau kita punya bukti baru bisa dijadikan alasan,”

Sehubungan dengan hal tersebut ia sampaikan, pembahasan terakahir masih terdapat adanya perselisihan antara Pemkot dan ahli waris.

Ahyani menegaskan, jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memiliki strategi dan upaya yang sama yakni mempertahankannya.

“Tentu pemerintah berupaya untuk mencari jalan keluar dari sengketa ini,” ucap dia.

Lebih lanjut dia menyebutkan, jika status kepemilikan Sriwedari memang berada di tangan ahli waris RMT Wiryodiningrat.

Hanya saja Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan Pemkot Solo secara langsung.

"Kita menunda kan bisa kalau sudah inkrah, apalagi kalau kita punya alat bukti baru," jelas dia. 

"Inkrah itu perintahnya kan eksekusi, maka bagaimana membatalkan eksekusi itu, jadi tunggu keputusan detail akhirnya saja,” terangnya menekankan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved