Berita Karanganyar Terbaru
Sekolah Tatap Muka di Karanganyar Mulai Juli 2021, Masih Ada Guru Tak Mau Ikut Vaksin
Pemerintah Kabupaten Karanganyar berencana menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Juli 2021 mendatang.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar berencana menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Juli 2021 mendatang.
Berbagai persiapan untuk PTM tersebut sudah dilakukan, salah satunya adalah vaksinasi Covid-19 untuk guru.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Karanganyar Warsito mengatakan, vaksin untuk para guru ini sudah didistribusikan beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Jajaran Pejabat DKI Jakarta : Untuk Tekan Kasus Covid-19 & Kebut Vaksinasi
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Ditargetkan Juli 2021, Vaksinasi di Klaten Sasar Guru
"Semua sudah, dari guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi juga sudah," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (16/6/2021).
Diketahui jumlah keseluruhan sekitar 13.000 dosis vaksin sudah disalurkan untuk tenaga pendidikan.
Warsito menengaskan, semua tenaga pendidik di Karanganyar menjadi sasaran vaksin Covid-19, jadi tidak ada perbedaan dari jenjang Paud sampai Universitas.
"Statusnya guru di Karanganyar, semua ikut vaksin," tegasnya.
Baca juga: Cegah Vaksin Tak Terpakai, Dinkes Solo Bikin Grup WA Antar Puskesmas & Rumah Sakit, Buat Apa?
Namun, Warsito menyebutkan masih ada guru yang belum mau ikut vaksinasi.
"Ada yang belum berkenan, kita akan sosialisasikan sebelum PTM dimulai," jelasnya.
Terkait jumlah guru yang mau dan tidak mau untuk divaksin ini, Warsito enggan menjelaskan lebih detail.
Vaksinasi Covid-19 Sasar Guru di Klaten
Pemerintah menargetkan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli 2021 mendatang.
Namun, untuk dapat melaksanakan PTM ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti guru dan tenaga pendidik yang telah divaksin.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Klaten, Anggit Budiarto menyampaikan, pada vaksinasi tahap kesembilan ini pihaknya mendapat 38.000 dosis vaksin.
Vaksin tersebut rencananya akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan (Nakes), lanjut usia, pelayanan publik, guru, dan tenaga pendidik.
Baca juga: Ratusan Pedagang Pasar di Sukoharjo Disuntik Vaksin Covid-19,Ada yang Ketakutan hingga Pejamkan Mata
Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Bonus Bagi Warga yang Antar Lansia Vaksinasi Covid-19, Catat Ini Bonusnya
"Fokusnya tetap untuk guru dan tenaga pendidik di tingkat SMA, SMP/Mts sebagai syarat penyelenggaraan PTM," tuturnya, Minggu (13/6/2021).
Ia menyebut bahwa sejauh ini vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidik sudah hampir terkaver semua.
"Sudah hampir terkaver semua. Sekarang giliran orang yang kerja di sekolah seperti tukang kebun atau penjaga kantin," terangnya.
Baca juga: Dinkes Karanganyar Datangkan 15 Ribu Vaksin Sinovac, Kejar Target untuk Pelayan Publik dan Lansia
Anggit optimistis vaksinasi bisa selesai sebelum Juli mendatang.
"Tapi tetap tergantung dengan daya dukung di lapangan untuk suntik vaksin," katanya.
Selain itu, data penerima vaksin, katanya, diperoleh data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten.
Apa Itu Vaksin Covid-19 AstraZeneca?
Vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu senjata pemerintah dalam memerangi corona.
Ada banyak jenis vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan untuk rakyat Indonesia.
Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Baca juga: Vaksinasi Bulan Ramadhan Diperbolehkan, Kemenkes Akan Kebut Hingga 30 Juta Dosis
Baca juga: Hadapi Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun Ini, Ribuan Jemaah Calhaj Klaten Masuk Daftar Tunggu Vaksinasi
Surat edaran tersebut telah ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 6 April 2021.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Berikut rangkuman Vaksin Covid-19 AstraZeneca, dikutip dari kemkes.go.id :
Surat edaran tersebut menjelaskan, Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan).
Yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk AstraZeneca pada tanggal 22 Februari 2021.
Izin darurat tersebut bernomor EUA2158100143A1.
Dalam hal ini BPOM telah menjamin vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjamin kehalalan penggunaan AstraZeneca.
MUI menyatakan penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan).
Diketahui Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin Covid-19 AstraZeneca dari Covax Facility.
Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).
Sebanyak 1,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility.
COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin Covid-19.
Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.
Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki Expired Date 31 Mei 2021.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca harus disimpan pada suhu 2 sampai dengan 8 derajat C.
Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.
Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama.
Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021 bahwa efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76 persen).
Beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin/komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.
Efek Samping
Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi (lebih dari 10 persen) biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.
Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitaspelayanan kesehatan .
Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah mengimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca bagi TNI/POLRI di seluruh Provinsi dan bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin AstraZeneca Tahap 1 sebelum 31 Mei 2021.
Selain itu, vaksinasi dosis kedua diberikan dengan interval 12 minggu.
Petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin tentang manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut.
Vaksin harus disimpan sesuai dengan suhu yang direkomendasikan, yaitu suhu 2 sd 8 derajat celcius.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)