Berita Solo Terbaru
Hampir Overload, Tempat Pemakaman di Solo Mengkhawatirkan, Lalu Bagaimana Nasib Jenazah Covid-19?
Kapasitas tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Solo sudah hampir overload, di antaranya TPU Bonoloyo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapasitas tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Solo sudah hampir overload, di antaranya TPU Bonoloyo.
Itu diungkapkan Kepala Seksi Pemakaman Umum Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Solo, Adji Anggoro.
"Kapasitas yang sudah hampir over, (salah satunya) TPU Bonoloyo," ungkap Adji kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/7/2021).
"Saat 1Juli kemarin, memakamkan sebanyak 20 dalam satu hari, pemakaman dengan Prokes Covid-19 yang mendominasi," tambahnya.
Menurut Aji, hampir penuhnya TPU di Kota Solo disebabkan jumlah pemakaman dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19 naik.

Baca juga: Isi Lengkap PPKM Darurat di Sukoharjo, Toko Sembako Buka hingga Jam 8 Malam, Apotek Bisa 24 Jam
Baca juga: PPKM Darurat pada 3-20 Juli, Warga Masih Boleh Gowes di Solo, Asal Patuh Protokol Kesehatan Covid-19
Kenaikan tersebut mulai dirasakan dari bulan April ke Mei 2021 meski belum signifikan.
Sebanyak 42 pemakaman dengan Covid-19 saat April 2021. Jumlah tersebut bertambah dua saat Juni 2021.
Kenaikan signifikan terjadi dari bukan dari Mei ke Juni 2021 yang sampai lebih kurang 4 kali lipat.
"Bulan Juni kemarin, ada lonjakan dibanding bulan Mei dan April sampai empat kali lipat. Yang melayani dengan prokes Covid-19 ada 160," tutur Aji.
Lonjakan jumlah pemakaman dengan protokol kesehatan diduga karena adanya varian baru Covid-19 dan momen libur Idul Fitri.
Bila lonjakan tersebut tidak terkendali, kapasitas tiga TPU dalam Kota Solo, yakni Bonoloyo, Purwoloyo, dan Untoroloyo bisa penuh.
Aji berharap PPKM Darurat bisa menekan laju penambahan jumlah pemakaman di TPU Kota Solo.
Baca juga: PPKM Darurat Diperketat, Jam 4 Sore Jalan Protokol Kota Klaten Ditutup
Baca juga: PPKM Mikro Darurat, Taman Pakujoyo Sukoharjo Ditutup Sementara, Dimanfaatkan untuk Renovasi
Harapan itu digantung dengan bercermin dari data bulan Desember 2020 sampai Februari 2021.
Saat Desember 2020, ada sebanyak 150 pemakaman yang kemudian jumlahnya naik 36 saat Januari 2021.
Jumlah tersebut kemudian melandai saat Februari 2021 dengan catatan 87 pemakaman.
"Saat Februari itu ada penerapan PPKM dan vaksin langsung turun, itu bisa menekan," tambahnya.
Boleh Gowes
Warga yang gemar berolahraga sepeda (gowes) tidak dilarang selama PPKM Darurat di Kota Solo.
Menurut Kepala Satpol Kota Solo, Arif Darmawan, pihaknya tidak akan menindak para pesepeda selama taat pada protokol kesehatan Covid-19.
"Tidak akan kami larang, selama tetap jaga jarak dan tidak berkerumun," katanya kepada TribunSolo.com, pada Sabtu (3/7/2021).
"Sudah banyak kegiatan yang dilarang, kasihan kalau bersepeda juga tidak boleh," jelasnya menekankan.
Baca juga: Jejak Rachmawati Soekarnoputri di Solo : Berkali-kali Datangi Kandang Banteng Memenangkan Prabowo
Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Tempat Isolasi Terpusat Baru Berupa Gedung Sekolah, Akan Ada di Setiap Kecamatan
Selain itu pihaknya juga mengizinkan membuka masker selama bersepeda agar oksigen selama olahraga tetap terpenuhi.
"Dibolehkan buka masker agar ada suplai oksigen, dan tentu saja ini diberlakukan bila tidak pada kerumunan dan sudah jaga jarak," tuturnya.
Mall Masih Boleh
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menjamin mall di Kota Solo tetap bisa buka tetapi dengan aturan ketat.
Gibran menekankan, sektor esensial masih boleh buka, namun sektor non esensial tetap tutup.
"Mall tidak sepenuhnya tutup. Tetap buka, tapi ada aturannya," terangnya kepada TribunSolo.com, Kamis (1/7/2021).
"Di dalam mal itu kan ada tempat makan, supermarket, dan toko obat, itu boleh buka," imbuhnya menekankan.

Baca juga: Gibran Manut Pusat, Ternyata Kepala Derah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bakal Diberhentikan 3 Bulan
Baca juga: Alasan Gibran Tunda Sekolah Tatap Muka di Solo: Tak Ingin Ada Klaster Corona dari Sekolah
Untuk selebihnya lanjut dia, aturan yang diterapkan di Kota Solo, sama aturan dengan PPKM Mikro Darurat yang diterapkan Pemerintah Pusat.
"Implementasinya sama, kita hanya menjalankan dan tidak ada tawar-menawar," katanya.
Kendati demikian, untuk rumah makan maupun restoran harus dibungkus.
Pembeli dilarang makan di tempat selama penerapan PPKM Darurat.
Selama penerapan PPKM Mikro Darurat ini, Pemkot Solo juga bakal mengebut vaksinasi.
"Vaksinasi kita kebut lagi, untuk menekan penyebaran virus Covid-19," imbuhnya.
Pelayanan publik di Kota Solo juga masih berjalan seperti biasanya.
"Warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan dan kesehatan Kota kita. Saya yakin penanganan Covid-19 bisa ditekan, kita ini di level 4," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Solo Ahyani menambahkan, masyarakat masih bisa keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Namun, harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Pasar buka sampai jam 17.00 WIB. Yang pasar malam, nanti menyesuaikan," ujarnya.
Meski dibatasi, Pemkot Solo tidak akan mendirikan posko satgas Covid-19 di pusat keramaian seperti pasar modern dan tradisional.
Dalam penerapan PPKM Mikro Darurat ini, Pemkot Solo bakal menggandeng TNI dan Polri untuk pengawasannya.
"Untuk sanksinya, akan lebih ketat lagi. Karena ini nanti ditarik ke UU Kesehatan. Utamanya untuk kerumunan," pungkasnya.
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat ini akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyebut PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Setuju PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi, Rincian Aturan Dibeberkan Siang Ini
Baca juga: Heboh Luhut Lagi Luhut Lagi Pimpin PPKM Darurat, Politisi PDIP Beberkan Keberhasilan Menko Marves
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).
Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut.
Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona .
"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.
Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.
Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.
PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.
Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.
Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan di antaranya yakni:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.
Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu 3 Juli Sampai 20 Juli