Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Jalan Lawu di Pusat Karanganyar Ditutup 12 Jam, Blokade Dilakukan Mulai Hari Ini hingga 20 Juli 2021

Jalan masuk ke jalur protokol Kabupaten Karanganyar ditutup pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satlantas Karanganyar
Penutupan Jalan Lawu saat hari pertama PPKM Darurat di Kabupaten Karanganyar, Sabtu (3/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jalan masuk ke jalur protokol Kabupaten Karanganyar ditutup pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

Penyekatan itu dilakukan di Jalan Lawu yang merupakan jalur pusat kota.

Kapolres Karanganyar, AKBP Syafi'Maula, penutupan ini guna mencegah kerumunan massa yang menyebabkan penularan virus Covid-19.

Penyekatan itu dilakukan saat menjelang malam dari pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Adapun penutupan dimulai dari ruas Simpang Empat Papahan hingga Simpang Lima Bejen.

Baca juga: Catat! Jalur Pendakian Gunung Lawu Tutup Selama PPKM Darurat : Puncak Sudah Bersih, Tak Ada Pendaki

Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jurug Solo, Pengemudi Honda Civic dan CBR Malah Kena Tilang, Ini Sebabnya

"Di PPKM tertulis pukul 20.00 WIB semua kegiatan harus sudah selesai, dan kami sejak pukul 17.00 WIB sudah melakukan penyekatan di ruas jalan Lawu," katanya kepada TribunSolo.com.

Adapun sebagai alternatif untuk sementara dialihkan menuju ke Tasikmadu- Simpang Empat Kongan-Kolam Renang Intanpari-Beji-DPRD.

Selain penutupan jalan pihak Polres Karanganyar juga akan melakukan sidak kepada tempat-tempat yang memiliki kemungkinan kerumunan.

"Kami rutinkan patroli dan bila ada kerumunan akan langsung dibubarkan," aku dia.

Penyekatan di Jurug

Polisi melakukan penyekatan di kawasan batas kota di Jalan Ir. Sutami tepatnya di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo.

Penyekatan ini dilakukan saat pemberlakuan hari pertama PPKM Mikro Darurat, Sabtu (3/7/2021) sore.

Dalam penyekatan ini, sejumlah kendaraan berplat nomor luar kota roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas.

Mereka diperiksa identitas dan kelengkapan kendaraannya.

Baca juga: Kenang Sosok Rachmawati, Mudrick Sangidu : Konsisten Bersikap, Berani Kritik Megawati Soekarnoputri

Baca juga: Syarat Orang Masuk ke Sragen saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved