Berita Boyolali Terbaru
PPKM Darurat, Kapolda Jateng Ancam Penimbun Obat-obatan Sampai Oksigen: Bakal Ditindak Tegas
Pandemi Covid-19 berdampak pada meningkatnya kebutuhan oksigen, obat-obatan, dan lain sebagainya. Polda Jateng mengingatkan agar tidak ada penimbunan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pandemi Covid-19 berdampak pada meningkatnya kebutuhan oksigen, obat-obatan, dan lain sebagainya.
Terkait dengan makin menipisnya kebutuhan tersebut, Polda Jateng mengingatkan agar tidak ada oknum yang bermain menimbun barang.
Apalagi saat ini sedang ditetapkan sebagai masa PPKM Darurat.
Polda Jateng bakal menindak tegas bagi siapa saja yang nekat menimbun barang-barang tersebut.
Baca juga: Peringatan Keras Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi : Jangan Coba-coba Menimbun Gas Oksigen dan Obat!
Baca juga: Miris, Pupuk Bersubsidi Langka, Ada Oknum yang Menimbun Ratusan Sak Pupuk Bersubsidi di Sragen
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam hal ini sudah ada pengawasan dari kepolisian, jadi masyarakat diminta tidak mengambil keuntungan alias menimbun.
"Kita sidik pidananya manakala dengan situasi saat semacam ini agar masyarakat tidak coba-coba mencari keuntungan tersebut," kata Ahmad kepada TribunSolo.com saat jumpa pers di Pendopo Ageng Pemkab Boyolali, Rabu (7/7/2021).
Dia menerangkan, bahwa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus Polda Jateng) telah melakukan pemetaan terkait adannya penimbunan barang-barang tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang mencoba untuk menimbun barang-barang tersebut yang kini keberadaanya mulai langka.
Baca juga: Wali Kota Solo Pilih Menimbun Viaduk Gilingan untuk Atasi Masalah Banjir karena Minim Biaya
"Sudah kami perintahkan, sehingga tidak ada masyarakat mencari keuntungan dengan menimbun barang-barang tersebut di situasi yang kritikal," ujar Ahmad.
Ia menyebut aksi penimbunan barang-barang tersebut merupakan tindakan yang tak etis.
Apalagi aksi tersebut dilakukan pada saat pandemi Covid-19 saat ini.
“Tidak etis sekali saat situasi-situasi semacam ini kalo ada masyarakat kita yang berusaha menimbun barang-barang tadi,” jelas Ahmad.
Soal Pembatasan PPKM Darurat
Berbagai kegiatan masyarakat dibatasi saat pemberlakuan PPKM darurat oleh Pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/penimbunan-boyolali.jpg)