Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Miris, Pupuk Bersubsidi Langka, Ada Oknum yang Menimbun Ratusan Sak Pupuk Bersubsidi di Sragen

Sebuah gudang yang dijadikan lokasi penimbunan pupuk bersubsidi, di grebek jajaran Polres Sragen, Rabu (10/3/2021).

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
Penggerebekan gudang penimbun pupuk bersubsidi di Dukuh Belangan RT 01/RW 01, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen, Rabu (10/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebuah gudang yang dijadikan lokasi penimbunan pupuk bersubsidi, di grebek jajaran Polres Sragen, Rabu (10/3/2021).

Gudang ini terletak di Dukuh Belangan RT 01/RW 01, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen.

Dari hasil penggrebekan ditemukan 70 sak pupuk bersubsidi jenis phonska dan 50 sak pupuk bersubsidi jenis urea.

Pupuk-pupuk itu dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Padahal petani di Sragen saat ini tengah kesulitan mencari pupuk bersubsidi.

Baca juga: Kuota Pupuk Bersubsidi Tak Mencukupi, Petani di Sragen Terpaksa Beralih ke Pupuk Non Subsidi

Baca juga: Cara Membuat Pupuk Cair Organik dari Nasi Basi, Jangan Dibuang Mulai Besok

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasatreskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan, penggrebekan bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa ada pedagang yang menjual pupuk bersubsidi.

"Ternyata setelah kami telusuri, penjualnya tidak memiliki izin," tuturnya, Sabtu (13/2/2021).

Mengetahui itu, unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen mendatangi gudang penimbunan pupuk dan menangkap seorang tersangka.

"Kami tangkap pemilik gudang atas nama Tri Widodo (47) warga Belangan, Kaliwedi, Sragen," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat 1 huruf b UU Nonor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Tersangka terancam hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta,” paparnya.

Penggerebekan gudang penimbun pupuk bersubsidi di Dukuh Belangan RT 01/RW 01, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen, Rabu (10/3/2021)
Penggerebekan gudang penimbun pupuk bersubsidi di Dukuh Belangan RT 01/RW 01, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen, Rabu (10/3/2021) (ISTIMEWA)

Beralih ke Pupuk Non Subsidi

Kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Sragen dianggap petani tak mencukupi.

Hal ini memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi, yang harganya jauh lebih mahal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved