Berita Sukoharjo Terbaru
Nekat Gelar Lomba Mancing saat PPKM Darurat, Pemilik Pemancingan di Sukoharjo Diamankan Petugas
Tempat pemancingan di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo nekat menggelar lomba mancing saat penerapan PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021).
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tempat pemancingan di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo nekat menggelar lomba mancing saat penerapan PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021).
Acara itu membuat terjadinya kerumunan didalam lokasi pemancingan.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tengah membuat gerakan Sukoharjo di Rumah saja, yang mulai berlaku hari ini.
Satgas Covid-19 Kecamatan Kartasura yang mendapatkan laporan aktivitas tersebut langsung mendatangi pemancingan itu
Petugas yang datang langsung membubarkan acara lomba mancing itu.
Menurut Kapolsek Kartasura, AKP Indra romantika mengatakan, pihaknhya juga mengamankan satu orang atas terjadinya kerumunan tersebut.
"Kami amankan AN (43) yang bertanggungjawab atas kerumumanan di kolam pemancingan miliknya tersebut," katanya.
Baca juga: Cinta Sehidup Semati, Kades Trosemi Sukoharjo dan Istri Meninggal Bersamaan karena Terpapar Covid-19
Baca juga: Daftar 13 Jalan di Sukoharjo Ditutup 24 Jam Selama PPKM Darurat : Veteran Proliman hingga Solo Baru
Baca juga: Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja, Mulai Diterapkan Selama PPKM Darurat: Hanya Sabtu dan Minggu
Kapolsek menyebut bahwa pembubaran tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat kerumunan selama masa PPKM di area pemancingan.
"Sudah diingatkan untuk di rumah saja, namun masih melanggar," jelasnya.
Adapun kasus ini nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Sukoharjo dan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
"Sesuai dengan instruksi bupati mengenai sanksi kerumunan, nantinya akan ditindaklnjuti oleh aparat yang bersangkutan," ungkapnya.
"Untuk saat ini pihak aparat tidak melakukan pengamanan barang bukti atau memberikan police line, hanya membubarkan masa," imbuhnya.
Danramil 06/Kartasura, Kapten Inf Mardiyanto berharap, kejadian serupa tak terulang lagi.
"Kita akan laksanakan tindakan tegas terhadap semua kegiatan yang sifatnya melanggar PPKM Darurat," pungkasnya.
Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengikuti langkah Kabupaten Boyolali yang membuat gerakan di rumah saja.
Gerakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 400/2124/2021 tentang peningkatan kedisiplinan protkes melalui Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja selama PPKM.
Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja ini dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Isi Ulang Oksigen, Perempuan di Sukoharjo Ini Harus Bolak - balik ke Colomadu Setiap Tiga Jam
Baca juga: Dokter Dermawan Asal Mulur Meninggal karena Covid-19, IDI Sukoharjo Ikut Berduka: Guru Bagi Kami
"Dimulai pada tanggal 10-11 Juli 2021, dan tanggal 17-18 Juli 2021 dengan cara masyarakat Sukoharjo tinggal di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani seperti tertuang dalam SE itu.
Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Gerakan ini dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Pengecualian juga termasuk mereka yang bergerak di bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya.
Baca juga: Kritis, Oksigen di Sukoharjo Resmi Jadi Barang Langka, Distributor Kelimpungan Penuhi Permintaan
Termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar.
Bagi kepala dinas, kantor, hingga Lurah, Bupati meminta agar melakukan sosialisasi kepada bawahannya.
Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pembinaan, dan dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, Camat dan Lurah agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD, dan pihak terkait lainnya.
Aturan Idul Adha di Sukoharjo
Masyarakat Sukoharjo tidak diizinkan untuk melaksanakan takbir keliling saat momen perayaan Idul Adha tahun ini.
Selain itu, mereka juga diminta untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Hal ini mengingat penerapan PPKM Darurat dan kasus corona yang masih tinggi.
Aturan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Sukoharjo sudah diatur dalam SE Bupati Sukoharjo nomor 400/2089/2021, Kamis (8/7/2021).
Dalam SE tersebut, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M dilakukan pembatasan ketat.
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Idul Adha 2021 di Klaten : Salat Ied di Rumah,Sembelih Hewan Kurban Mulai 21 Juli
Pemkab Sukoharjo beralasan, Kabupaten Sukoharjo saat ini masih berada di zona merah kasus Covid-19.
Kegiatan takbiran keliling, berupa arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjd atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lannya, juga ditiadakan.
"Pelaksaan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE tersebut.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sendiri hanya boleh dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yakni pada tanggal 21-23 Juli 2021.
Ini dilakukan dengan alasan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.
Bahkan, untuk RT yang masuk zona merah, dilarang melakukan penyembelihan sendiri.
Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Untuk daerah yang melaksanakan pemotongan hewan qurban, harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Jumlah panitia penyembelihan hewan qurban dibatasi seminimal mungkin, memakai masker dan dalam kondisi sehat.
Panitia penyelenggara melarang kehadiran warga selain petugas pemotongan hewan qurban.
Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada warga yang berhak.
Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, dan meminimalisir kontak fisik dengan penerima daging.
Panitia penyelenggara dilarang menyelenggarakan acara masak-memasak di lokasi penyembelihan. (*)