Berita Solo Terbaru
Nasib Pedagang Pasar Klitikan Notoharjo di Masa PPKM : Berangkat Subuh, Masih Ketahuan Satpol PP
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan pihaknya sudah berjaga menghalau warga yang hendak bertransaksi di Pasar Klitikan Notoharjo
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Setelah Pemkot Solo mencabut izin kegiatan non pasar non esensial, 13 pasar harus tutup selama masa PPKM Darurat.
Penutupan ini berlangsung sejak 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Jeritan Pedagang Pasar di Solo, Sebut Bisa Rugi Jutaan - Miliaran Selama Penutupan PPKM Darurat
Namun di tengah penutupan ada saja pedagang yang berusaha mencuri kesempatan untuk membuka lapak usahanya.
Salah satunya di Pasar Klitikan Notoharjo Kota Solo, dimana para pedagang telah membuka lapaknya sedari pagi.
Tak ingin kecolongan, aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP langsung melakukan pembubaran sebelum kerumunan massa pedagang dan pembeli semakin banyak.
Menurut Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan pihaknya telah mengadakan apel sedari pagi guna menghalau warga yang hendak bertransaksi di pasar klitikan tersebut.
"Kami bersama TNI dan Polri melakukan apel yang dipimpin Kapolsek Pasar Kliwon," katanya pada Minggu (11/7/2021).
Pihaknya mengakui sempat kalah jumlah dengan pedagang pasar, namun secara perlahan dan edukasi, kegiatan itu bisa dibubarkan.
"Kami bubarkan dengan memberikan pengertian," ungkapnya.
Arif menjelaskan bahwa pedagang yang masih berjualan itu adalah yang di luar pasar atau berada di emperan jalanan.
Mereka banyak datang dari luar Solo dengan membawa barang bekas untuk diperjualbelikan.
"Kalau pasar yang di dalam sudah tutup dan menurut karena pintu gerbang digembok dan dijaga oleh satpam pasar," terangnya.
"Sedangkan yang di luar ini yang sulit dihalau, karena sifatnya tidak permanen dan suka berpindah-pindah," ujarnya.
Sebelumnya pada minggu lalu sempat terjadi keributan antara pedagang pagi Pasar Notoharjo Klitikan dan Satpol PP.