Berita Sragen Terbaru
Sragen Kota Gelap Gulita, Jalan Sukowati Dimatikan Pukul 20.00-22.00 WIB Gegara PPKM Dilanggar Warga
Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengeluarkan perintah untuk melakukan pemadaman lampu.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Supermarket, toko kelontong, pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Catat! Jalur Pendakian Gunung Lawu Tutup Selama PPKM Darurat : Puncak Sudah Bersih, Tak Ada Pendaki
Kegiatan jual beli makanan dan minuman, juga dibatasi jam operasionalnya.
"Pedagang kaki lima, angkringan, warung makan, kafe, restoran, rumah makan hanya menerima layanan pesan antar, dan tidak menerima makan ditempat, waktu operasionalnya maksimal pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Selain itu, seluruh pusat perbelanjaan di Kabupaten Sragen juga diberlakukan pembatasan jam operasional.
Baca juga: PPKM Darurat Diperketat, Jam 4 Sore Jalan Protokol Kota Klaten Ditutup
"Kegiatan pusat perbelanjaan seperti toserba, shopping center, toko tradisional, konter ponsel, dan sejenisnya dibatasi maksimal buka pukul 20.00 WIB dengan ketat terapkan prokes," paparnya.
Kegiatan pasar tradisional dan industri rumahan tetap berjalan 100 persen, dengan menerapkan ketentuan teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sragen.
Seluruh kegiatan masyarakat, akan diawasi langsung oleh satgas masing-masing kecamatan. (*)