Berita Sukoharjo Terbaru
Terdesak Kebutuhan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Pasutri asal Solo Nekat Mencuri di Sukoharjo
Terdesak kebutuhan ekonomi di tengah pandemi covid-19, pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Solo nekat melakukan aksi pencurian di Sukoharjo.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdesak kebutuhan ekonomi di tengah pandemi covid-19, pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Solo nekat melakukan aksi pencurian di Sukoharjo.
Mereka adalah REK (27), dan istrinya WNB (27) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho, pasutri ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.
Yang mana pada pencurian yang pertama, mereka berhasil menggasak satu unit handphone dan satu unit sepeda angin.
"Untuk lokasi pencurian yang pertama di Desa Ngombakan, Polokarto. Mereka mengambil smartphone jenis Redmi Note 7," katanya, Minggu (18/7/2021).
"Dan untuk TKP kedua di Desa Bekonang, Mojolaban, dan berhasil menggasak sepeda angin merk Pasific," imbuhnya.
Baca juga: Setuju dengan Pedagang, PKS Sukoharjo Minta Adanya Pemberian Kompensasi Selama PPKM Darurat
Baca juga: 13 Jalan Ditutup & Lampu Dimatikan di Sukoharjo, Hasilnya Memuaskan : Volume Kendaraan Turun Drastis
Baca juga: Kondisi Apotek di Sukoharjo : Obat Antivirus Azitromisin & Oseltamivir Langka, Banyak yang Kecele
Baca juga: Tak Ada Kompensasi Selama Masa PPKM Darurat, PKL di Solo Baru Merasa Seperti Mati Suri
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan itu, kemudian melakukan penyidikan dan memburu para pelaku.
Hingga pada akhirnya, WNB ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sukoharjo di kawasan Mojo, Pasar Kliwon pada Sabtu (17/7/2021).
"Untuk suaminya, REK, masih buron dan masih dalam pengejaran kami," ujarnya.
Kepada pihak kepolisian para pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, karena hanya mengandalkan pemasukkan dari sang suami yang bekerja sebagai buruh harian.
"Suaminya bekerja sebagai buruh harian di Pasar Kliwon Solo, dan sang istri ibu rumah tangga," ujarnya.
Kini pihak Satreskrim telah mengamankan sang istri beserta barang bukti handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang ditengarai menjadi alat kejahatan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Pemalakan Berujung Maut di Boyolali