Berita Klaten Terbaru
PPKM Darurat Diperpanjang, DPRD Klaten akan Ajukan Anggaran Kompensasi: Jika Ada Dana dari APBD
PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah, sehingga DPRD Kabupaten Klaten bakal mengusulkan alokasi dana untuk bantuan jika ada potensi dana dar
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Hal ini membuat antrian pemakaman dengan protokol kesehatan menjadi mengular.
Selain itu, masalah vaksinasi dan oksigen juga akan masuk dalam pembahasan.
"Dari hasil rakor tersebut muncul kesepakatan yaitu, dibentuknya posi aju ((Pos Garis Depan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19) di setiap dapil atau eks kawedanan, Kabupaten Klaten," tuturnya.
Perpanjangan PPKM Darurat
Teka-teki masa pemberlakuan PPKM Darurat akhirnya terjawab.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 dengan catatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).
Baca juga: Direktur Persija Sebut Klub Alami Dampak Besar Selama PPKM Darurat, Hanya Bisa Pasrah
Baca juga: Ganjar Pranowo Mengaku Berat Hati Jika PPKM Diperpanjang: Nyuwun Sewu Aku Yo Ora Tegel
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, akan ada perubahan aturan setelah tanggal 25 Juli 2021, bila pemerintah memutuskan pembukaan PPKM secara bertahap.
Di antaranya, membuka pasar dan tempat kuliner.
Berikut intisari keterangan yang diberikan Presiden Joko Widodo :
1. Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
2. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.
3. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap :
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/suasana-alun-alun-klaten-pasca.jpg)