Berita Boyolali Terbaru

Pilunya Nasib Pekerja di Boyolali, Terdampak PPKM Level 3, Kini Terancam Tak Dapat Bantuan

Puluhan ribu tenaga kerja di Kabupaten Boyolali terancam tidak mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa via Kompas.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah 

Sementara itu, terkait informasi bantuan upah subsidi tersebut berlaku di level 4, pihaknya mengaku belum memahami hal tersebut.

Dia beranggapan, seharusnya bantuan tersebut bisa berlaku secara umum.

Untuk diketahui, saat ini PPKM level 3 sedang diterapkan di Boyolali

"Apalagi PPKM level 3 dan 4 tidak terlalu jauh perbedaannya," kata Syawal.

"Mungkin lebih pastinya kalau ada kebijakan baru, tapi lebih baiknya pemberian bantuan tersebut semestinya tidak ada perbedaan besok kami akan suarakan," imbuhnya.

PPKM Level 3

Sebelumnya, Kabupaten Boyolali masih menerapkan status PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang.

Berbeda dengan Kota Solo yang sudah berganti nama, Kabupaten Boyolali baru akan berganti nampa PPKM pada tanggal 26 Juli 2021.

Nantinya, PPKM Boyolali akan dilanjutkan dengan PPKM Level 3.

Pemberlakuan itu sesuai pernyataan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada (20/7/2021) malam.

Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Baca juga: Imbas PPKM Darurat Diperpanjang, Polres Boyolali Pastikan Penutupan Jalan Sampai 25 Juli 2021

Baca juga: PPKM Darurat di Solo Jadi PPKM Level 4, Wakil Walikota Teguh: Aturan Tak Berubah

Khusus untuk di Kabupaten Boyolali per 26 Juli 2021, bakal menerapkan PPKM level 3.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, saat dikonfirmasi Tribunsolo.com, Rabu (21/7/2021) memastikannya pemberlakuan itu.

"Masih sama, pemberlakuan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021, namun secara setelah tanggal 26 Juli 2021 penyembuhannya jadi PPKM Level 3," ungkapnya.

Dia menambahkan, aturan dalam PPKM level 3 ini tidak berbeda jauh dengan aturan PPKM Darurat.

Selain itu pembatasan dan pengetatan tetap dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat Boyolali.

"Penangananya lebih lanjut, tergantung dari kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Boyolali saat PPKM Darurat," ungkapnya.

Termasuk pelarangan kegiatan hajatan hingga makan di tempat di restoran atau warung makan nantinya akan diatur kembali. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved