Berita Boyolali Terbaru
Pilunya Nasib Pekerja di Boyolali, Terdampak PPKM Level 3, Kini Terancam Tak Dapat Bantuan
Puluhan ribu tenaga kerja di Kabupaten Boyolali terancam tidak mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ada puluhan ribu tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Boyolali.
Puluhan ribu tenaga kerja di Kabupaten Boyolali terancam tidak mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta oleh pemerintah pusat karena tidak masuk PPKM level 4.
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali M Syawaludin menyebut ada 69.922 tenaga kerja.
"Puluhan ribu tenaga kerja tersebut merupakan tenaga kerja yang formal dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaaan," ucap Syawaludin, kepada TribunSolo.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Beda dengan Solo, Status PPKM di Boyolali Baru Berubah Tanggal 26 Juli: Jadi Level 3
Baca juga: Imbas PPKM Darurat Diperpanjang, Polres Boyolali Pastikan Penutupan Jalan Sampai 25 Juli 2021
Syawaludin mengatakan ada 1.247 perusahaan atau pemberi kerja di Kabupaten Boyolali.
Dia mengatakan ribuan pemberi kerja tersebut peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah di Kabupaten Boyolali.
"Data tersebut merupakan jumlah tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah di Kabupaten Boyolali sampai 30 Juni 2021," ungkap Syawal.
Tunggu Pusat
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait teknis program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, M Syawaludin mengatakan pembahasan teknis baru dilakukan pada Jumat (22/7/2021).
"Mestinya begitu, jadi gajinya yang di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat bantuan tersebut, tapi langkah teknisnya akan disampaikan Kemenaker besok," kata Syawal, kepada TribunSolo.com, Kamis (22/7/2021).
Syawal mengatakan pembahasan secara teknis yang dimaksud yaitu terkait dengan pola, syarat-syarat dan lain-lain terkait bantuan subsidi upah tersebut.
Pembahasan tersebut akan disampaikan oleh Kemenaker RI melalui zoom besok.
Baca juga: Heboh Pungli, Wali Kota Solo Gibran Datangi Linmas : Janji Upah yang Belum UMK dan THR Bakal Dikaji
Baca juga: Viral Kabar Kurir Shopee Diupah Tak Layak Jadi Sorotan Netizen, Begini Penjelasan Manajemen
"Untuk teknis masih menunggu arahan Kemenaker besok via zoom, jadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut," ujar Syawal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-mimpi-menemukan-uang.jpg)