Berita Klaten Terbaru
PPKM Level 4 Klaten : Tak Mau Buru-Buru, Pilih Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak mau buru-buru mengganti aturan selama penerapan PPKM setelah pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Dalam pidato yang disampakannya Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah aturan yang ditetapkan.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain :
Baca juga: Selama PPKM, 8 Hajatan di Boyolali Dibubarkan, Sanksi Denda Sampai Rp 5 Juta Tergantung Jumlah Tamu
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi. (*)