Berita Klaten Terbaru
PPKM Level 4 Klaten : Tak Mau Buru-Buru, Pilih Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak mau buru-buru mengganti aturan selama penerapan PPKM setelah pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak mau buru-buru mengganti aturan selama penerapan PPKM setelah pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 sampai 2 Agustus 2021.
Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten, Ronny Roekmito mengatakan pihaknya akan menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu surat resmi dari kementerian terkait teknis pelaksanaan PPKM ke depan," kata Ronny kepada TribunSolo.com, Minggu (25/7/2021).
Ronny mengatakan dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Klaten, terjadi peningkatan pada tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Ia menyebut tingkat kepatuhan tersebut naik 10 persen dari sebelumnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Karanganyar : Ruas - ruas Jalan ini Kembali Dibuka, Tapi Exit Tol Solo-Ngawi Tutup
Baca juga: PPKM Level 3 Boyolali : Aturan Sama Sampai 2 Agustus, Program Minggu di Rumah Saja Tetap Lanjut
"Selama PPKM di Klaten, terjadi peningkatan angka kepatuhan masyarakat terhadap prokes dari 60% menjadi 70%," ucap Ronny.
Dia mengklaim peningkatan angka kepatuhan tersebut terjadi karena sosialisasi-sosialisasi terkait prokes yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten.
Selain itu, kebijakan terkait pembatasan mobilisasi dan penyekatan jalan-jalan di Kabupaten menyebabkan angka kepatuhan melakukan prokes tinggi.
"Meski begitu, kami meminta kepada masyarakat tetap taati aturan yang ada, agar Klaten menjadi putih," pungkasnya.
Sementara itu, update perkembangan Covid-19 di Kabupaten Klaten Minggu (25/07/2021), terdapat 351 pasien yang dinyatakan sembuh, penambahan 256 pasien terkonfirmasi covid-19 dan 51 pasien meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah kumulatif covid-19 di Kabupaten Klaten menjadi 27.265 kasus, yang dari jumlah tersebut 4.293 kasus aktif, 21.124 sembuh dan 1.848 meninggal dunia.
Aturan Boyolali
Di tempat lain, pelaksaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali diperpanjang sesuai dengan arahan pemerintah pusat hingga 2 Agustus 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan status PPKM yang diberlakukan masih sama, yakni level III.
"(PPKM) Boyolali masih Level 3," kata Masruri kepada TribunSolo.com, Minggu (25/7/2021).
Masruri menegaskan, aturan yang diberlakukan selama perpanjangan PPKM Level III masih sama.
Diantaranya, masyarakat masih dilarang menggelar hajatan maupun kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Kami tidak melarang orang menikah. Yang kami larang kegiatan hajatannya. Kalau nikah boleh di KUA," jelas Masruri.
Baca juga: PPKM Level 4 Kota Solo : Aturan Baru Sampai 2 Agustus, Jalan Ditutup Tapi Hanya Malam Hari
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus, Simak Sejumlah Penyesuaian yang Akan Diterapkan
Masruri menambahkan program Minggu di Rumah Saja juga akan diterapkan lagi pada 1 Agustus mendatang.
“Jadi perpanjangan dilakukan untuk mengurangi mobilitas dan mengurangi lonjakan covid-19,” ucapnya.
Apalagi penerapan program tersebut cukup efektif menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Boyolali.
Itu terlihat dari tren penambahan kasus.
Sebelum PPKM level III, penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 lebih dari 200 kasus per hari, kini berangsur turun di bawah 200 kasus perhari.
"BOR (bed occupancy rate ) di enam RS rujukan Covid-19 juga turun di angka 70 persen," jelas Masruri.
PPKM Diperpanjang
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam pidato yang disampakannya Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah aturan yang ditetapkan.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain :
Baca juga: Selama PPKM, 8 Hajatan di Boyolali Dibubarkan, Sanksi Denda Sampai Rp 5 Juta Tergantung Jumlah Tamu
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi. (*)