Berita Boyolali Terbaru
Syarat Naik Pesawat dari Bandara Adi Soemarmo saat PPKM Level 4: Sudah Divaksin & Bawa Hasil PCR
Syarat calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali masih sama seperti PPKM Daruratm yakni sudah divaksin dan meyertakan tes
Penulis: Tri Widodo | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - PPKM Darurat di Jawa Tengah telah berganti nama dengan PPKM Level 1-4, sesuai tingkat kasus covid-19 di daerah masing-masing.
Kendati demikian, syarat penerbangan di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali masih belum berubah.
Calon penumpang cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk persyaratan penumpang penerbangan masih sama dengan waktu PPKM Darurat,” jelas PTS. Legal, Compliance and Stakeholder Relation, PT Angkasa Pura 1, Bimo Nova, kepada TribunSolo.com, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Polres Boyolali Buka 21 Ruas Jalan yang Ditutup: Sisakan 2 Titik di Randusari & Terminal Lama
Baca juga: Puluhan Warga Kecele Diminta Putar Balik Petugas, Nekat Wisata ke Selo saat Boyolali di Rumah Saja
Baca juga: PPKM Level 3 Boyolali : Aturan Sama Sampai 2 Agustus, Program Minggu di Rumah Saja Tetap Lanjut
Baca juga: Boyolali Masuk Wilayah Migrasi TV Digital ? Diskominfo Masih Tunggu Pemerintah Pusat
Bimo menyebut, selain surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, calon penumpang moda transportasi udara ini juga harus sudah divaksin Covid-19.
“Calon penumpang pesawat harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas,” katanya.
Aturan tersebut merupakan hasil sementara hasil koordinasi Angkasa Pura dengan dengan perwakilan Kantor Kesehatan Penerbangan (KKP) Wilayah Bandara Adi Soemarmo.
Bimo menambahkan, selama PPKM ini, jadwal penerbangan di Bandara Adi Soemarmo tidak menentu.
Pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak airline, mengingat penerbangan selama PPKM ini juga disesuaikan dengan permintaan penumpang.
“Kalau hari ini, rencana ada satu penerbangan ke Jakarta, yakni maskapai Citilink yang terbang pada jam 15.25 WIB,” pungkasnya.
Aturan Terbaru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merevisi syarat bepergian dengan pesawat penerbangan domestik pada Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini ditetapkan dalam rangka pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, terutama selama masa libur hari raya Iduladha 1442 H tanggal 18-25 Juli 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan poin penting perubahan dari surat edaran sebelumnya, yakni terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri.
Calon penumpang pesawat penerbangan dari atau ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test-PCR yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/7/2021).
Sementara itu, calon penumpang yang melakukan penerbangan selain dari atau ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Novie menegaskan, selama libur hari raya Iduladha 1442 H, yakni 18-25 Juli 2021, penumpang di bawah umur 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu.
Baca juga: Viral Puluhan Pedagang Makan Nasi Liwet Bersama-sama di Jalan, Ternyata Begini Fakta di Baliknya
Pembatasan tersebut juga dikecualikan saat keperluan mendesak, seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan, dengan syarat wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja pada sektor esensial dan kritikal diperbolehkan naik pesawat.
“Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II,” ujar Novie.
Novie mengungkapkan pihaknya akan terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19, yakni SE Nomor 15 Tahun 2021.
“Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Iduladha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia,” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat terbang dengan membawa hasil tes PCR atau rapid antigen valid yang berasal dari 742 laboratorium, yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang yang akan bepergian dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19. (*)