Berita Solo Terbaru
Cara Terhindar dari Pungli Pemakaman, Begini Saran Pemkot Solo
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, membantah adanya praktik pungli yang dilakukan oleh petugasnya.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Sehingga jika ingin proses pemakaman tak ingin dipungut biaya, pihak keluarga harus menaati prosedur sesuai aturan dinas.
Gibran Angkat Suara
Pemeritah Kota Solo membantah adannya petugas makam setempat yang melakukan pungutan liar di TPU Daksinoloyo, Dayung, Grogol, Sukoharjo.
Bahkan, pihaknya malah menyayangkan sikap dari pihak keluarga yang melakukan proses pemakamanan tanpa melalui jalur yang semestinya.
Dalam keterangan rilis yang diterima TribunSolo.com, Walikota Solo Gibran Rakabuming, mengatakan yang melakukan pemakaman bukan dari petugas resmi.
"Waktu pemakaman pada malam hari, dilakukan ahli waris yaitu Rumah Sakit, tanpa melalui petugas makam atau juru kunci tetapi ke warga sekitar, dan menurut keterangan yang kami terima jenazah terkonfirmasi Covid-19, kata Gibran, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Awas, Praktik Pungli Pemakaman Covid-19 Sering Terjadi di Solo: Bisa Minta Rp9 Juta, Begini Modusnya
Baca juga: Teganya Jono, Curi HP Petugas Pemakaman Covid-19 yang Sedang Memakamkan Saudaranya
Gibran menyebut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo telah mengundang ahli waris dan warga yang melakukan pemakaman untuk diklarifikasi.
Begitu juga dengan pihak-pihak terkait juga telah dimintai keterangan.
"Pungutan tersebut diluar sepengetahuan dinas dan akan ditindak lanjuti untuk penyelesaiannya," pungkasnya
Gibran menambahkan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman antara pihak-pihak terkait. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/proses-pemakaman-pasien-covid-19-asal-sidoarjo-meninggal-dunia.jpg)