Berita Sragen Terbaru
PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Bupati Sragen Yuni Prediksi Bakal Diperpanjang
PPKM Level 4 akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021) malam nanti. Bupati Sragen memprediksi akan diperpanjang.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - PPKM Level 4 akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021) malam nanti.
Teka-teki apakah kebikajan pembatasan pergerakan masyarakat itu akan diperpanjang, hingga kini belum diketahui.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, masih belum tahu, apakah PPKM kali ini diperpanjang.
Baca juga: Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Jalan Protokol di Sukoharjo Dipastikan Bakal Dilanjutkan
Baca juga: Nasib Karyawan Bergaji Rp 3,5 Juta di Zona PPKM Level 3 dan 4, Apakah Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji?
"Tunggu saja, pidato Presiden malam nanti, apakah diperpanjang atau tidak," katanya pada TribunSolo.com, Senin (2/8/2021).
Namun, dengan melihat kondisi penyebaran covid-19 di Solo Raya saat ini, Bupati Yuni memprediksikan PPKM Level 4 akan diperpanjang.
"Saya kira menurut prediksi saya, setelah berkoordinasi dengan wilayah Solo Raya, serta Pak Gubernur juga menyampaikan, saya mengira pasti akan diperpanjang," jelasnya.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji Pekerja, Simak Syaratnya
Seperti yang diketahui, kini penanganan covid-19, bukan lagi berdasarkan kabupaten/kota, melainkan wilayah aglomerasi.
Saat ini, penularan covid-19 di Kabupaten Sragen mulai terkendali.
Berdasarkan data per (2/8/2021) kasus aktif di Kabupaten Sragen mencapai 1156 kasus.
Angka kesembuhan mencapai 12.877 dan angka kematian akibat covid-19 mencapai 706 orang.
Sukoharjo Juga Tunggu Pengumuman
PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang diputuskan oleh pusat bakal berakhir hari ini, Selasa (2/8/2021).
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, belum memberikan rambu-rambu, apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau tidak.
"Kami masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa kepada TribunSolo.com.
Evaluasi terus dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Baca juga: Reaksi Wali Kota Solo Gibran, Ada Warganya Viral Tawarkan Sepatu Bekas Demi Sekotak Susu untuk Anak
Baca juga: Kisah Sedih Ghifari Bocah Sukoharjo Sampai ke Telinga Jokowi, Sang Presiden Kirim Hadiah-hadiah ini
Agus menjelaskan, pedoman standar penetapan level, diukur dari laju penularan dan kapasitas respon sistem kesehatan.
Indikator laju penularan terdiri dari berbagai sub indikator, yang meliputi kasus konfirmasi baru, perawatan di rumah sakit, dan kematian.
Sedangkan kapasitas respon dijabarkan dalam sub indikator testing, tracing, dan treatment.
"Kalau melihat dari konfirmasi baru, kita masuk di level 3," ujarnya.
Dikutip dari laman https://corona.sukoharjokab.go.id/ kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 738 orang per 31 Juli 2021.
Dengan rincian 597 orang menjalani isolasi mandiri, 140 orang menjalani perawatan di rumah sakit, satu orang menjalani karantina terpusat.
Agus berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Intruksi Bupati Sukoharjo
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Sukoharjo tentang aturan PPKM Level 4.
Ada sejumlah kelonggaran yang dibarikan dalam aturan ini, dibandingkan saat penerapan PPKM Darurat.
Seperti tak diperpanjangnya Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja, yang dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi.
"Nanti kegiatan akhir pekan akan perlahan berjalan normal," katanya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Sukoharjo : Ruas - ruas Jalan Ini Masih Ditutup 24 Jam Sampai 2 Agustus
Baca juga: Resmi, 13 Pasar di Solo Kembali Dibuka hingga Pukul 3 Sore: Ada Pasar Klewer, Depok, hingga Klitikan
Baca juga: Dicari! Pria yang Curi Kotak Infaq Pembangunan Masjid di Daffa Mart Boyolali, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Usai FX Rudi, Kini Gibran akan Buat Gerakan Donor Plasma Konvalesen untuk ASN: Waktunya Menolong
Sebelumnya kegiatan Sabtu dan Minggu di rumah saja mewajibkan sejumlah area publik termasuk toko dan pasar untuk tutup.
Selain itu, pedagang makanan seperti PKL atau warung makan kecil diizinkan melayani pembeli untuk makan ditempat.
"Hanya 25 persen saja atau secara jumlah hanya 3 orang saja" terangnya.
"Dan tetap wajib tutup pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi restauran dan cafe atau food court.
Pasar non esensial yang sebelumnya ditutup, kini juga boleh beroperasi lagi.
Aturan ini sendiri akan berlangku hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
kendati demikian, sejumlah aturan masih belum berubah.
Seperti mall masih ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.
Kegiatan belajar mengajar di Sekolah dilakukan secara daring/ online.
Pernikahan hanya boleh ijab qobul dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan menyertakan tes bebas covid-19.
Tempat wisata di Sukoharjo juga masih ditutup.
Serta berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, ditiadakan terlebih dahulu. (*)