Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Ada 722 Pelanggaran Selama PPKM Level 4 Tahap I di Sukoharjo : di Antaranya di Kafe & Tempat Hiburan

PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang telah selesai tetapi diperpanjang diwarnai dengan pelanggaran.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Suasana penutupan jalan di simpang tiga Jalan Rajawali, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (9/7/2021). 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi.

"Nanti kegiatan akhir pekan akan perlahan berjalan normal," katanya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Sukoharjo : Ruas - ruas Jalan Ini Masih Ditutup 24 Jam Sampai 2 Agustus

Baca juga: Resmi, 13 Pasar di Solo Kembali Dibuka hingga Pukul 3 Sore: Ada Pasar Klewer, Depok, hingga Klitikan

Baca juga: Dicari! Pria yang Curi Kotak Infaq Pembangunan Masjid di Daffa Mart Boyolali, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: Usai FX Rudi, Kini Gibran akan Buat Gerakan Donor Plasma Konvalesen untuk ASN: Waktunya Menolong

Sebelumnya kegiatan Sabtu dan Minggu di rumah saja mewajibkan sejumlah area publik termasuk toko dan pasar untuk tutup.

Selain itu, pedagang makanan seperti PKL atau warung makan kecil diizinkan melayani pembeli untuk makan ditempat.

"Hanya 25 persen saja atau secara jumlah hanya 3 orang saja" terangnya.

"Dan tetap wajib tutup pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi restauran dan cafe atau food court.

Pasar non esensial yang sebelumnya ditutup, kini juga boleh beroperasi lagi.

Aturan ini sendiri akan berlangku hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

kendati demikian, sejumlah aturan masih belum berubah.

Seperti mall masih ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.

Kegiatan belajar mengajar di Sekolah dilakukan secara daring/ online.

Pernikahan hanya boleh ijab qobul dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan menyertakan tes bebas covid-19.

Tempat wisata di Sukoharjo juga masih ditutup.

Serta berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, ditiadakan terlebih dahulu. (*)

a

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved