Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Ada 722 Pelanggaran Selama PPKM Level 4 Tahap I di Sukoharjo : di Antaranya di Kafe & Tempat Hiburan

PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang telah selesai tetapi diperpanjang diwarnai dengan pelanggaran.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Suasana penutupan jalan di simpang tiga Jalan Rajawali, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (9/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang telah selesai tetapi diperpanjang diwarnai dengan pelanggaran.

Selama pemberlakuan PPKM Level 4 Sukoharjo, ratusan pelanggaran terjadi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh PKL serta warung makan sebanyak 520.

Kemudian disusul pelanggaran oleh pertokoan sebanyak 168, kafe dan tempat hiburan 19, hajatan 10 dan pusat perbelanjaan empat pelanggaran.

Sehingga total pelanggaran sebanyak 722 tempat usaha.

Baca juga: Akhirnya Vino Benar-benar Pulang ke Sragen Hari ini, Bakal Disambut Langsung oleh Bupati Yuni

Baca juga: Tak Dimasukkan ke Rumah, Jenazah Santosa Doellah Dishalatkan di Dalam Mobil di Jalan Radjiman Solo

"Pelanggar mendapatkan sanksi denda secara langsung oleh Satpol PP maupun denda setelah menjalani tindak pidana ringan (tipiring)," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (3/8/2021).

Heru menyebut, sebagian besar langsung mendapat denda oleh Satpol PP.

Sedangkan denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri hanya beberapa saja.

"Rata-rata yang mendapat denda sari Satpol PP setelah mengulangi pelanggaran. Kalau baru kali pertama melanggar belum kami denda dan hanya kami beri peringatan," bebernya.

Heru menyampaikan, dalam menerapkan sanksi denda tersebut, petugas Satpol PP sudah mengacu pada aturan yang ada.

Artinya, ketika ditemui pelanggaran dan baru pertama kali, petugas baru memberikan peringatan lisan atau tertulis.

Jika kemudian ditemukan melakukan pelanggaran lagi, barulah sanksi denda diberlakukan.

Dalam sepekan perpanjangan PPKM Level 4 yang berjalan sepekan terakhir ini, Heru mengaku tidak melakukan penindakan dengan merazia tempat usaha.

Menurutnya, operasi diberlakukan pada penggunaan masker oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan ada perubahan aturan mengenai jam operasional tempat usaha.

Baca juga: Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Jalan Protokol di Sukoharjo Dipastikan Bakal Dilanjutkan

Baca juga: Apa PPKM Level 4 yang Berakhir 2 Agustus Ini Akan Diperpanjang? Begini Bocoran dari Pemkab Sukoharjo

Selain itu, pembeli juga sudah diperbolehkan makan ditempat dengan durasi maksimal 20 menit dan maksimal pengunjung hanya tiga orang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama pemakaian masker. Kami terus melakukan operasi yustisi," ucapnya.

Belum Ada Pelonggaran

Meski PPKM level 4 Sukoharjo ini ada kelonggaran dibandingkan PPKM Darurat, namun pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo masih menutup sejumlah ruas jalan.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Hildan mengatakan, pihaknya belum memutuskan, apakah penyekatan ini akan diperpanjang atau tidak.

"Kalau ada pengumuman diperpanjang (PPKM) kemungkinan akan diperpanjang juga penutupannya," katanya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Gibran Rombak Puluhan Pejabat di Solo, Lurah Sumber Arifa Umiyati, Kepala BPBD Diisi Nico Agus

Baca juga: Apa PPKM Level 4 yang Berakhir 2 Agustus Ini Akan Diperpanjang? Begini Bocoran dari Pemkab Sukoharjo

"Tapi kami masih menunggu perintah dari pimpinan," imbuhnya.

Dari pantauan TribunSolo.com, sejumlah ruas jalan masih dipasangi road barrier.

Seperti di Jalan Solo-Wonogiri, Jalan Ir. Soekarno, dan Jalan Kh. Samanhudi.

Nampak, jalan dijaga oleh petugas kepolisian dan Dishub.

Hanya kendaraan emergency seperti ambulans yang diperbolehkan untuk melintas.

Dalam penyekatan jalan ini, sebanyak 13 ruas jalan protokol di Kabupaten Sukoharjo ditutup.

Hal ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah penerapan PPKM.

Bocoran Pemkab

PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang diputuskan oleh pusat bakal berakhir hari ini, Selasa (2/8/2021).

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, belum memberikan rambu-rambu, apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau tidak.

"Kami masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa kepada TribunSolo.com.

Evaluasi terus dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Baca juga: Reaksi Wali Kota Solo Gibran, Ada Warganya Viral Tawarkan Sepatu Bekas Demi Sekotak Susu untuk Anak

Baca juga: Kisah Sedih Ghifari Bocah Sukoharjo Sampai ke Telinga Jokowi, Sang Presiden Kirim Hadiah-hadiah ini

Agus menjelaskan, pedoman standar penetapan level, diukur dari laju penularan dan kapasitas respon sistem kesehatan.

Indikator laju penularan terdiri dari berbagai sub indikator, yang meliputi kasus konfirmasi baru, perawatan di rumah sakit, dan kematian.

Sedangkan kapasitas respon dijabarkan dalam sub indikator testing, tracing, dan treatment.

"Kalau melihat dari konfirmasi baru, kita masuk di level 3," ujarnya.

Dikutip dari laman https://corona.sukoharjokab.go.id/ kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 738 orang per 31 Juli 2021.

Dengan rincian 597 orang menjalani isolasi mandiri, 140 orang menjalani perawatan di rumah sakit, satu orang menjalani karantina terpusat.

Agus berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.

Intruksi Bupati Sukoharjo

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Sukoharjo tentang aturan PPKM Level 4.

Ada sejumlah kelonggaran yang dibarikan dalam aturan ini, dibandingkan saat penerapan PPKM Darurat.

Seperti tak diperpanjangnya Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja, yang dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi.

"Nanti kegiatan akhir pekan akan perlahan berjalan normal," katanya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Sukoharjo : Ruas - ruas Jalan Ini Masih Ditutup 24 Jam Sampai 2 Agustus

Baca juga: Resmi, 13 Pasar di Solo Kembali Dibuka hingga Pukul 3 Sore: Ada Pasar Klewer, Depok, hingga Klitikan

Baca juga: Dicari! Pria yang Curi Kotak Infaq Pembangunan Masjid di Daffa Mart Boyolali, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: Usai FX Rudi, Kini Gibran akan Buat Gerakan Donor Plasma Konvalesen untuk ASN: Waktunya Menolong

Sebelumnya kegiatan Sabtu dan Minggu di rumah saja mewajibkan sejumlah area publik termasuk toko dan pasar untuk tutup.

Selain itu, pedagang makanan seperti PKL atau warung makan kecil diizinkan melayani pembeli untuk makan ditempat.

"Hanya 25 persen saja atau secara jumlah hanya 3 orang saja" terangnya.

"Dan tetap wajib tutup pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi restauran dan cafe atau food court.

Pasar non esensial yang sebelumnya ditutup, kini juga boleh beroperasi lagi.

Aturan ini sendiri akan berlangku hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

kendati demikian, sejumlah aturan masih belum berubah.

Seperti mall masih ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.

Kegiatan belajar mengajar di Sekolah dilakukan secara daring/ online.

Pernikahan hanya boleh ijab qobul dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan menyertakan tes bebas covid-19.

Tempat wisata di Sukoharjo juga masih ditutup.

Serta berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, ditiadakan terlebih dahulu. (*)

a

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved