Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Update CPNS Sragen 2021: 351 Pelamar Tak Lolos Administrasi, Ingat! Besok Hari Terakhir Masa Sanggah

Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi CPNS Sragen dan PPPK 2021, berhak untuk melakukan sanggahan. Simak caranya:

Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Cara Mengajukan Sanggahan.Dalam artikel terdapat jadwal masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS Sragen dan PPPK 2021. 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Simak update terbaru seleksi CPNS Sragen dan PPPK 2021.

Untuk pelamar CPNS Sragen dan PPPK, diketahui hasil seleksi administrasi CPNS di Kabupaten Sragen, sudah diumumkam sejak Senin (2/8/2021) pukul 07.30 WIB. 

Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS Kemampuan Numerik Lengkap dengan Pembahasan, Untuk Persiapan CPNS Solo 2021

Baca juga: CPNS Sukoharjo 2021: 1143 Pelamar Tak Lolos Administrasi CPNS PPPK Sukoharjo, Bisa Ajukan Sanggahan

Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sragen, Sutrisna mengatakan, ada lebih dari 300 CPNS yang tidak lolos seleksi administrasi. 

"Dari total 1.570 CPNS yang mendaftar, sebanyak 351 peserta diantaranya tidak lolos seleksi administrasi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (4/8/2021). 

Menurut Sutrisna, banyak peserta yang gagal, disebabkan oleh ijazah tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar. 

"Sebenarnya penyebabnya macam-macam, ada kualifikasi ijazahnya tidak linier dengan jabatan yang dilamar," terangnya. 

"Selain itu, khusus tenaga kesehatan, ada yang tidak mencantumkan bebas buta warna, ada juga materai yang seharusnya digunakan untuk satu berkas, dipakai di beberapa berkas," tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunSolo.com, dari 63 formasi yang disediakan pada seleksi CPNS 2021 di Kabupaten Sragen, seluruhnya terisi.

Peserta CPNS paling banyak mendaftar pada formasi jabatan ahli pertama pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Diurutan kedua dan ketiga terbanyak, berada di terampil perawat dan terampil bidan. 

Selanjutnya, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan keberatannya. 

"Bisa diajukan keberatan nanti, di masa sanggah, dimulai hari ini, hingga 6 Agustus mendatang," pungkasnya. 

Kapan Masa Sanggah CPNS Sragen 2021 Berakhir?

Pelamar CPNS Sragen dan PPPK 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi CPNS Sragen dan PPPK 2021, berhak untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama masa sanggah.

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni 4-6 Agustus 2021.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN dengan mengakses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Sragen dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Cara Mengajukan Sanggahan.
Cara Mengajukan Sanggahan. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

(Tribunnews.com/Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved