Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Waspada! Nama Kapolsek Tawangsari Dicatut Modus Penipuan Lelang Motor: Tawarkan Harga Murah

Modus penipuan mengatasnamakan penjabat publik, kembali terjadi di Sukoharjo. Kali ini nama Kapolsek Tawangsari AKP Tri Jalu Wahyudi.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
SURYA.CO.ID
Ilustrasi penipuan. 

"Kemudian, akhirnya korban merasa tertipu, dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali," singkatnya.

Baca juga: Kesaksian Ibu Siswi Sukoharjo Terduga Penipuan Jual Beli Album K-Pop : Putri Saya Menipu Buat Apa?

Kemudian, Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku. 

"Pelaku diamankan di rumahnya, di Dukuh Ringin RT 01, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, diamankan tanpa perlawanan," paparnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap jika identitas pelaku bukan S, melainkan J.

Baca juga: Tak Hanya 1 Orang, Korban Dugaan Penipuan Penjual Album K-Pop Asal Sukoharjo Capai Puluhan Orang

Selain itu, menurut Iptu Wikan, J merupakan seorang ASN  di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. 

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban J alias S lebih dari 1 orang. 

"Hari ini baru saja ada seorang korban melapor, kemungkinan bisa terus bertambah, jadi total korban yang telah melapor ada 2 orang, menurut informasi total korban ada 6 sampai 7 orang," ujar dia. 

"Bagi masyarakat yang merasa ditipu, bisa melapor ke Polres Boyolali," himbaunya. 

Baca juga: Buron Polda Kalimantan Utara Lakukan Penipuan Fantastis, Capai Rp 14 Miliar, Ditangkap di NTT

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, diperkirakan pelaku mendapat keuntungan lebih dari Rp 400 juta rupiah dari 6 orang korban. 

Hasil penipuan yang dilakukan J alias S, digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Sudah dibelikan apa saja, kita masih dalami," pungkasnya. 

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Boyolali. 

Atas perbuatannya, J dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved