Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Pernikahan Gadis di Boyolali Kandas Gara-gara Bertemu Mantan, Padahal Undangan Sudah Kadung Disebar

Cerita gagalnya melangsungkan pernikahan yang sudah di depan mata, benar-benar terjadi di Kabupaten Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Cerita gagalnya melangsungkan pernikahan yang sudah di depan mata, benar-benar terjadi di Kabupaten Boyolali.

Seperti yang dialami, RK calon pengantin pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini.

Hari ini, Jumat (6/8/2021) sedianya dia akan menikahi RW, gadis pujaannya asal Desa Sidomoro, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Namun, secara mengejutkan tiba-tiba calonnya membatalkan secara sepihak rencana pertalian janji suci yang diidam-idamkan para jombo itu.

Padahal, dia sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

Kepala KUA Teras, Mahmuduzzaman meminta keterangan RK yang didampingi ayahnya di Kantor KUA Teras, Kabupaten Boyolali, Jumat (6/08/2021).
Kepala KUA Teras, Mahmuduzzaman meminta keterangan RK yang didampingi ayahnya di Kantor KUA Teras, Kabupaten Boyolali, Jumat (6/08/2021). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Baca juga: Nasib Asmara Janda Muda di Teras Boyolali, Batal Nikah karena dalam Masa Iddah, Bahkan Tengah Hamil

Baca juga: Viral Wanita Kecelakaan H-3 Resepsi Pernikahan, Wajahnya Penuh Luka Lebam, Riasan MUA Tuai Pujian

Seluruh seserahan sudah disiapkan oleh keluarganya yang dibawa dengan kendaraan Tasikmalaya.

Dia harus menempuh jarak minimal 6-7 jam sekitar 402,4 km.

Bahkan, dari pihak perempuan juga telah menyebar undangan pernikahan keduanya.

Namun, harapan itu sirna seketika saat dari pihak keluarga perempuan memberikan kabar ingin membatalkan rencana itu.

“Saya sebenarnya ingin melanjutkan rencana pernikahan ini tapi tiba-tiba dari sananya tidak mau,” jelas RK kepada Kepala KUA Kecamatan Teras, Mahmuduzzaman, Jumat (6/8/2021).

RK pun menceritakan, sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran dengan RW.

Hingga akhirnya, kedua sepakat untuk melanjutkan hubungan tersebut kejenjang pernikahan.

Bersama orang tuanya, RK kemudian melamar RW yang dilanjutkan mencari hari yang tepat untuk melangsungkan pernikahan.

Setelah ketemu, mereka kemudian mendaftarkan rencana pernikahan itu ke KUA Teras.

"Nah, saat (RW) menyebar undangan, ketemulah dengan mantan pacarnya, setelah itu RW berubah hingga akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pernikahan ini,” jelasnya.

"Bahkan (RW) juga mengulik masa lalunya dari pacarnya dulu,” tambahnya.

Kepala KUA Teras Mahmuduzzaman mengungkapkan alasan RW menunda pernikahan ini, lantaran RK disebut masih memiliki hubungan asmara dengan wanita lain.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kota Solo Longgarkan Pernikahan: Boleh di Tempat Ibadah

Untuk itu, pihaknya bakal memediasi kedua calon pengantin untuk mencari solusi yang terbaik.

“Harapannya, kalaupun dilanjutkan (menikah) keduanya saling mencintai," aku dia.

"Namun kalau tidak, kedua belah pihak tidak ada yang tersakiti atau dengan suka rela membatalkan rencana pernikahan ini,” jelasnya

Janda Gagal Nikah

Banyak kisah yang berisi lika-liku dalam hubungan asmara hingga berlanjut ke rencana pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Seperti di antaranya terjadi di KUA Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Ya, ada pasangan sejoli salah satunya janda.

Gara-gara janda berinisial ZA itu hamil duluan dengan calon suaminya saat masih dalam masa iddah maka gagal untuk menikah.

Masa iddah adalah waktu tunggu untuk perempuan sebelum menikah lagi.

Baca juga: Cerita Perajin Rebana Asal Boyolali Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19: Kirim Sampai ke Luar Jawa 

Baca juga: Teganya 4 Maling Ini, Kuras Emas & Uang Jutaan Milik Nenek di Klaten, Modus Tawarkan Regulator Gas

Kepala KUA Teras, Mahmuduzzaman mengatakan, permohonan pernikahan ZA dengan kekasihnya PR terpaksa ditunda.

Pasalnya, pernikahan tidak bisa dilaksanakan, ketika calon istri masih dalam masa iddah dan dalam keadaan berbadan dua.

"Sebelum melangsungkan akad nikah, dokumen syarat pernikahan kami cek terlebih dahulu," ujar dia kepada TribunSolo.com, Jumat (6/8/2021).

Saat pengecekan itu diketahui, ternyata ZA baru satu bulan ini bercerai dengan suaminya.

Terlebih hasil pemeriksaan Puskesmas juga menyatakan pemohon tersebut diketahui hamil.

Sesuai aturan, keduanya tidak bisa dinikahkan hingga anak yang dikandung sang janda tersebut lahir.

"Kami tidak menolak permohonan pernikahan, hanya menunda pernikahan tersebut hingga anak yang dikandung itu lahir," jelas dia.

Kepada Mahmud, ZA mengaku anak yang dikandung ini hasil hubungannya dengan calonnya PR.

"Keduanya kemudian memahami aturan tersebut, dan menunggu hingga anaknya lahir," aku dia.

Baca juga: Rumah Warga di Karanggede Boyolali Nyaris Ludes Terbakar, Gegara Api dari Kayu Bakar 

Baca juga: Ribuan Data Bantuan Sosial Tunai di Boyolali Bermasalah, Dana Kembali ke Kas Negara

Ditinggal Orangtuanya

Sementara Dyah Nur Rachmawati (23) warga Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Klaten bakal melangsungkan pernikahan tanpa ditemani ayah dan ibunya. 

Dyah harus menelan pil pahit lantaran orang tuanya yakni Muhammad Mustakom dan dan Sri Sayekti meninggal karena Covid-19 belum lama ini. 

Rencananya pernikahan Dyah akan dilangsungkan pada Minggu (8/8/2021) nanti. 

Baca juga: Nasib 3 Bocah di Sragen Jadi Yatim karena Orangtua Meninggal Covid-19, Pendidikan Ditanggung Pemkab

Baca juga: Kisah Pilu Anak di Klaten, Jadi Yatim Piatu: Orang Tua Meninggal karena Covid-19

Kepala Desa Plawikan, Lilik Ratnawati mengatakan, Dyah akan dinikahkan oleh seorang wali hakim.

"Anak pertama dari orang tua yang meninggal karena Covid-19 akan menikah minggu ini," ucap Lilik, Kamis (5/8/2021).

Lilik mengatakan, wali hakim yang dimaksud yaitu wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Baca juga: Kisah Pilu Tiga kakak-adik asal Solo, Jadi Yatim Piatu Setelah Sang Ayah Meninggal Terpapar Covid-19

Ia menyebutkan, yang ditunjuk sebagai wali hakim dari Dyah yaitu Kepala KUA Jogonalan, Muhammad Yusuf.

Kemudian ia memastikan dalam pernikahan Dyah dan sang calon suami, tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Undangan terbatas dan dipantau oleh tim gugus tugas desa, pihak mempelai pria 3 orang dan pihak mempelai perempuan 3 orang saja," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved