Berita Solo Terbaru
Aksi Vandalisme Corat-coret di Solo Bisa Kena Sanksi, Satpol PP: Denda Rp 50 Juta
Aksi vandalisme corat-coret tembok di Kota Solo ternyata bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solo nomor 10 Tahun 2015.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Baru kemudian pada pukul 12.00 WIB jam istirahat makan siang saya lihat sudah tertutup cat, kesannya seperti dipaksa karena warnanya tidak senada dengan warna asli tembok," jelasnya.
Ngatiyem yang sudah puluhan tahun bekerja di Pasar Legi mengungkapkan bahwa coretan tersebut ada sudah lama.
Sudah ada sejak sebelum isu mural kritik yang kini menjadi viral.
"Ada sudah lama, saya juga tidak tahu kapan pastinya," jelasnya.
Reaksi Gibran
Sebelumnya, coretan dinding atau biasa disebut grafiti yang berisi kritikan terhadap pemerintah juga muncul di Kota Solo.
Dalam pantauan tTribunSolo.com di antaranya ditemukan di pertokoan Jalan Kusumoyudan, salah satu sudut Pasar Legi, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari.
Coretan tersebut bertuliskan "Pray for PKL, Indonesia Lagi Sakit," "Negaraku Minus Nurani, RIP Pemerintah," dan "Orang Miskin Dilarang Sakit, RIP Pemerintah."
Coretan bertuliskan nada-nada seperti itu sebelumnya juga muncul di Kabupaten Klaten dan Wonogiri.
Baca juga: Selebaran Wabah Sesungguhnya Adalah Kelaparan di Wonogiri, Satpol PP: Tak Perlu Dicari Pemasangnya
Baca juga: Nadiem Makarim Izinkan Belajar Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 1-3, Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi
Hanya saja di dua daerah itu tulisan di print dan ditempel di beberapa tempat di pinggir jalan.
Menanggapi hal itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak mau ambil pusing.
Dirinya mengharapkan agar para tukang kritik yang mencorat-coret agar datang kepadanya.
"Silahkan datang nanti saya terima," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (24/8/2021).
"Nanti kita cari solusinya bersama," ungkapnya.
Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat, apakah akan diberi sanksi atau tidak.