Berita Klaten Terbaru
Mantan Lurah Pasar Prambanan Tersangka Korupsi, Pemkab Klaten: Sudah Dicopot Jabatan Sejak 2017
Mantan Lurah Pasar Prambanan berinisial JS ditetapkan menjadi tersangka korupsi uang retribusi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, ada 6 laporan aduan yang ditujukan kepada tersangka Nomy Yanuardo (36).
"Tersangka juga terjerat dengan 6 kasus berdasarkan laporan dari masyarakat," ucap Andriyansyah, kepada TribunSolo.com Kamis (12/8/2021).
Andriyansyah menyebut laporan aduan masyarakat kepada tersangka yaitu tindak pidana penipuan hingga kasus korupsi.
Baca juga: Pria 40 Tahun di Bandung Lakukan Penipuan hingga Rp 250 Juta, Nyamar Jadi Model Wanita
Kemudian dia mengatakan, laporan aduan dari Wawan dengan kerugian Rp 80 juta.
Ada laporan aduan kedua dari Roni Syahroni dengan kerugian Rp 35 juta.
"Kemudian laporan aduan ketiga yaitu tindak pidana korupsi dengan menggadaikan 4 sertifikat tanah kas desa," kata Andriyansyah.
Baca juga: Tak Jera Dipenjara Tiga Kali, Perempuan Cantik Ini Kembali Lakukan Penipuan Berkedok Investasi
Dia menerangkan, pada laporan aduan ke-4 dari Malik Taufik dengan kerugian Rp 273 juta.
Dan laporan aduan yang keenam dari Lastawan Novilu sebesar Rp 45 juta.
"Keenam laporan tersebut saat ini tengah kami proses," pungkasnya.
Ditangkap Polisi
Oknum Kepala Desa di Kabupaten Klaten harus berurusan dengan Polres Klaten.
Pasalnya oknum kades tersebut terjerat kasus penggelapan mobil rental di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, tersangka merupakan Kepala Desa Bendo, Nomy Yanuardo (36), sedangkan korban bernama Harry Priyanto (58).
Baca juga: David Noah Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp1.1 M, Begini Kronologinya
Baca juga: Ngakunya Curi Gabah di Sragen untuk Keluarga, Pria Kebakkramat Ternyata Residivis Penggelapan Mobil
Kejadian bermula pada Jumat (9/9/2020) tersangka datang ke tempat usaha rental milik korban dengan maksud untuk menyewa mobil.
Setelah terjadi transaksi, korban menyerahkan 1 Unit Mobil Merk Toyota Calya 1.2 G M/T Tahun 2016 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB 1717 UZ beserta STNK dan kunci kontaknya kepada tersangka.