Berita Klaten Terbaru
Mantan Lurah Pasar Prambanan Tersangka Korupsi, Pemkab Klaten: Sudah Dicopot Jabatan Sejak 2017
Mantan Lurah Pasar Prambanan berinisial JS ditetapkan menjadi tersangka korupsi uang retribusi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Mantan Lurah Pasar Prambanan berinisial JS ditetapkan menjadi tersangka korupsi uang retribusi.
Berkaitan dengan status JS tersebut, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten buka suara.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Didik Sudiarto mengatakan, tersangka berinisial JS sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Pasar Prambanan sejak 2017.
Baca juga: Mantan Lurah Pasar di Klaten Diduga Korupsi Uang Retribusi, Pemkab Rugi Rp 197 Juta
Baca juga: Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejari Sukoharjo, Kades Godog Membantah: Tidak Benar, Sudah Clear
"Tersangka JS sudah tidak menjabat sebagai lurah pasar Prambanan, dan dipindah sebagai Staf pemungut Pasar Pedan," ucap Didik, Rabu (25/8/2021).
Didik menjelaskan, digesernya JS dari lurah pasar ke staf pemungut pasar karena BPK menemukan masalah retribusi Pasar Prambanan.
Saat itu, ia menuturkan JS masih mejabat sebagai Lurah Pasar Prambanan.
Baca juga: Sosok Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp3,1 M untuk Kampanye
"Kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK, Saya panggil dan kami berikan surat peringatan dan kami minta untuk menyelesaikan," ucap Didik.
Dia menerangkan, dari hasil tindaklanjut tersebut, JS bersedia mengembalikan uang retribusi sebesar Rp 175 juta dan diturunkan jabatannya sebagai staf.
Namun dalam selang beberapa waktu, JS tidak melunasi kesepakatan tersebut dan hanya membayar Rp 20 juta.
Baca juga: Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bansos, Ketua Komisi III DPR Herman Hery Belum Diperiksa KPK
"Sampai akhirnya berkas sampai kejaksaan, saya tidak tahu siapa yang melaporkan," ujar Didik.
Dia mengaku sempat kaget mendapatkan kabar dari kejaksaan bahwa JS ditetapkan sebagai tersangka.
Didik bahkan dipanggil kejaksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali.
"Kami sebatas dipanggil, dimintai keterangan, sudah beberapa kali kami dipanggil, saya 3 kali," terangnya.
"Sebenarnya sejak ada temuan BPK, kami telah menyarankan ke seluruh lurah pasar untuk melaksanakan tugas dengan peraturan yang ada," pungkasnya.