Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Mantan Lurah Pasar Prambanan Tersangka Korupsi, Pemkab Klaten: Sudah Dicopot Jabatan Sejak 2017

Mantan Lurah Pasar Prambanan berinisial JS ditetapkan menjadi tersangka korupsi uang retribusi.

Dok Kajaksaan Negeri Klaten
Tersangka JS, Lurah Pasar/Kepala unit Pasar Prambanan 2014-2017. 

Mobil tersebut disewa tersangka selama 5 hari dengan biaya sewa yang harus dibayarkan Rp. 1.875.000.

Waktu itu tersangka baru membayar Rp 500 ribu.

Baca juga: Laudya Cynthia Bella dan Zaskia Sungkar Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Setelah jatuh tempo pengembalian mobil, tersangka malah meminta korban untuk memperpanjang sewa hingga pada bulan Juni 2021.

Namun sampai sekarang tidak membayar biaya sewa mobil rental tersebut.

Usut punya usut, sejak Desember 2020, tersangka telah menggadaikan mobil korban kepada orang lain tanpa izin korban dengan senilai Rp 25 juta.

Mengetahui mobilnya digadai oleh tersangka, korban langsung melapor ke Polres Klaten.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Rp 2,7 M di BKK Eromoko Wonogiri Percaya Mistis, Banyak Uang Diserahkan ke Dukun

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, pelaku penggelapan merupakan oknum kades.

"Pelaku penggelapan mobil merupakan oknum Kades di Kecamatan Pedan, Klaten," kata Andriyansyah, kepada TribunSolo.com, Kamis (12/8/2021).

Andriyansyah mengatakan, pelaku diduga telah menggelapkan mobil rental milik Harry Priyanto (58) warga Sumberanom, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Pedangdut Maya Angkasa Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Arisan

Kemudian, dari kasus tersebut pihaknya berhasil menyita  1 lembar tanda terima sewa antara korban dan tersangka, sebuah handphone yang digunakan pelaku, satu unit Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T, Hitam, tahun 2016, dengan nomor polisi AB-1717-UZ, beserta kunci kontak dan STNK atas nama korban.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," ucapnya.

Selain itu, ia menuturkan tersangka juga terjerat 6 kasus lain dari aduan dari masyarakat.

Ia menyebut laporan yang tertuju kepada tersangka yaitu tindak pidana penipuan hingga kasus korupsi.

"Keenam laporan tersebut saat ini tengah kami proses," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved